Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat Kementerian Agama Juraidi Malkan (kedua dari kanan) menyerahkan izin LAZ berskala nasional kepada Presiden Direktur DD Ahmad Juwaini.

Dompet Dhuafa Peroleh Izin Skala Nasional

[sc name="adsensepostbottom"]

Dompet Dhuafa telah memperoleh izin pertamanya sejak 2001.

Dompet Dhuafa memperbarui perizinannya sebagai lembaga amil zakat. Sebelumnya lembaga filantropi yang telah berdiri lebih dari 20 tahun lalu ini telah mendapat izin resminya pada 2001. Pembaruan izin ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat Kementerian Agama Juraidi Malkan menilai, Dompet Dhuafa telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga amil zakat berskala nasional. Pemberian izin sebagai lembaga amil zakat berskala nasional kepada Dompet Dhuafa pun kian melengkapi kehadiran enam lembaga amil zakat lainnya yang telah memeroleh izin serupa.

“Dompet Dhuafa adalah lembaga amil zakat ketujuh yang memperoleh izin sebagai lembaga amil zakat berskala nasional, selain Baitul Maal Hidayatullah, Rumah Zakat, Yatim Mandiri, Institut Zakat Indonesia, Nurul Hayat dan Lembaga Manajemen Infak,” katanya saat serah terima perizinan, Rabu (25/5).

Ia menambahkan, perizinan yang diberikan tersebut berlaku selama lima tanun dan dapat diperbarui. Dengan izin lembaga amil zakat berskala nasional ini, Dompet Dhuafa telah menjadi lembaga amil zakat yang resmi beroperasi nasional. Dengan semakin bertambahnya jumlah lembaga amil zakat berskala nasional, Juraidi pun mengharapkan masyarakat dapat berzakat melalui lembaga zakat resmi. “Zakat yang dikeluarkan lewat lembaga resmi dapat mengurangi pajak penghasilan juga,” cetusnya.

Presiden Direktur Dompet Dhuafa Filantropi Ahmad Juwaini menegaskan, bahwa pemberian izin sebagai lembaga amil zakat berskala nasional tersebut bukan berarti Dompet Dhuafa baru mendapat izin sebagai lembaga amil zakat. “Kami sudah dapat izin sejak 2001. Ini merupakan pembaruan izin sesuai dengan UU yang ada,” katanya.

Ia melanjutkan, Dompet Dhuafa sendiri telah memiliki 12 kantor cabang di beberapa daerah di Indonesia. Program kegiatannya juga telah mencapai hingga lebih dari 30 provinsi di Indonesia. Berdiri sejak 1993 hingga akhir 2015, penerima manfaat Dompet Dhuafa telah mencapai 12.665.068 jiwa. Jumlah tersebut tersebar di 34 provinsi di Indonesia dan 31 negara.

[bctt tweet=”Ini syarat menjadi lembaga amil zakat” username=”my_sharing”]

Lembaga Amil Zakat dapat beroperasi di Indonesia, dengan syarat wajib mendapat izin dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk Menteri Agama setelah memenuhi persyaratan. Di antara persyaratan tersebut adalah:

  1. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum;
  2. mendapat rekomendasi dari Baznas;
  3. memiliki pengawas syariah;
  4. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
  5. bersifat nirlaba;
  6. memiliki program mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
  7. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Untuk mendapat izin lembaga amil zakat berskala nasional diantaranya melampirkan ikhtisar program pendayagunaan zakat sekurang-kurangnya di tiga provinsi.