Anak-anak kian berisiko terjerat eksploitasi seksual dalam berbagai bentuk yaitu, prostitusi anak, objek kekerasan seksual dan pronografi. Wisatawan melakukan hubungan seks dengan anak-anak di destinasi wisata

Diperkirakan 150 juta anak perempuan dan 73 juta anak laki-laki dibawah 18 tahun mengalami eksploitasi seksual atau kekerasan seksual dalam bentuk lain menurut UN Global dalam studi kekerasan terhadap anak. Setiap tahunnya, jutaan anak di perjualbelikan untuk tujuan eksploitasi seksual. International Labour Organization (ILO) memperkirakan 218 juta anak-anak terlibat dalam dunia kerja yang luas, sementara jutaan sangat rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan seksual. Baca juga: Hak Anak Terus Tercerabut
UNWTO sebagai organisasi PPB yang menangani Pariwisata sangat percaya bahwa industri pariwisata mempunyai kewajiban dan tanggung jawab khusus untuk memerangi pekerja anak, eksploitasi seksual dan perdagangan anak. UNWTO sendiri sudah bekerja dan berkomitmen untuk melindungi anak lebih dari 10 tahun melalui World Tourism Network on Child Protection (sebelumnya Task Force for the Protection of Children in Tourism). UNWTO juga mempunyai kode etik, Global Code of Ethics for Tourism yang menjadi acuan bagi industri pariwisata dalam menjalankan bisnisnya.
Di mana dalam pedoman tersebut mengandung nilai-nilai tanggung jawab perusahaan yang sebaiknya diterapkan dalam kegiatan bisnis industri pariwisata yang salah satunya adalah tanggung jawab untuk melindungi anak.
Kebijakan perlindungan anak di sektor wisata perlu dilakukan untuk mendorong peran dan tangggung jawab serta keberlangsungan wisata bagi pengusaha wisata di seluruh dunia. Dengan mendorong kebijakan yang bertanggung jawab, pengusaha sektor wisata sudah memberikan andil dalam melindungi anak dari eksploitasi seksual yang sangat berpotensi tinggi terjadi dalam industri ini. Sebagai tambahannya, kebijakan perlindungan anak mampu memberikan informassi kepada traveler dan wisatawan bahwa eksploitasi seksual anak tidak pernah diterima, di manapun negara yang dikunjunginya.
Oleh karena itu, sebagaimana siaran pers yang diterima MySharing (11/4), ECPAT Indonesia bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendorong sektor wisata untuk mengambil peran dan kebijakan dalam melakukan perlindungan terhadap anak di Indonesia dalam sebuah kegiatan seminar “Peran Sektor Wisata dan Travel dalam Keberlangsungan Pariwisata dengan melindungi Anak Indonesia” pada Selasa, 14 April 2015 di Binus University (The Joseph Wibowo Center) JWC, Jakarta.
Seminar bertujuan:
- Meningkatkan pemahaman para pengusaha di sektor wisata tentang situasi eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) dI sektor wisata
- Mensosisalisasikan kebijakan perlindungan hukum anak di sektor wisata dan travel tentang upaya pencegahan ESKA.
- memperkuat kerjasama dan komitmen kepada semua pihak yang terkait dalam isu pencegahan ESKA dan Pariwisata Seksual Anak.
Adapun pembicara yang akan hadir mewakili Direktorat Jenderal Destinasi Pariwisata, UN WTO, PHRI DKI Jakarta, dan Hotel ACCOR.

