Kita kembali dikejutkan dengan pemberitaan dari beberapa media berkaitan dengan maraknya kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak. Lalu bagaimana solusi pencegahannya?

End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking of Children For Sexual Purposes (ECPAT Indonesia) dalam rilisnya hari ini (Jumat/18/3/2016) menegaskan, bahwa prostitusi anak adalah tindak kejahatan dalam perdagangan anak untuk tujuan seksual yang merupakan salah satu kejahatan terorganisir bahkan termasuk dalam kejahatan lintas negara (transnational crime).
Menurut ECPAT Indonesia, tidak sedikit kepolisian negara lain seperti FBI, AFP, dan Interpol disetiap negara memiliki mekanisme khusus dalam mengungkap kejahatan perdagangan anak untuk tujuan seksual ini.
Dalam peristiwa terungkapnya prostitusi anak di Kafe Jagakarsa, ECPAT Indonesia menilai bahwa maraknya kasus-kasus prostitusi seperti ini terjadi tidak saja di ibukota, bahkan hampir di seluruh kota di Indonesia, baik itu prostitusi yang terbuka maupun yang terselubung. Kasus di Warung Kopi, Jagakarsa, merupakan salah satu kasus yang terlihat aktivitasnya, sehingga memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
ECPAT Indonesia sendiri menilai banyak kasus-kasus prostitusi yang terjadi di tempat-tempat yang tersembunyi seperti di hotel-hotel dan juga tempat kos-kostan, kebanyakan prostitusi di tempat-tempat tersebut merupakan ptostitusi kelas atas, dan kepolisian masih belum mampu untuk menyentuh tempat-tempat prostitusi anak dikalangan atas tersebut.
Menyikapi fenomena di atas, ECPAT Indonesia menyatakan sikapnya, ke dalam empat butir pernyataan sebagai berikut:
1. Bahwa banyak kasus-kasus prostitusi khususnya prostitusi anak yang ada di masyarakat, namun kasus-kasus ini tidak tersentuh hukum. ECPAT Indonesia sangat berharap kepada Kepolisian untuk melakukan penanganan yang serius pada kasus-kasus prostitusi anak.
2. Meminta kepada Kepolisian Polsek Jagakarsa untuk menggunakan undang-undang yang tepat sesuai dengan kasus kepada pelaku, dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
3. Meminta kepada Kepolisian untuk menyampaikan hak-hak korban khususnya hak untuk pemulihan, restitusi dan rehabilitasi.
4. Meminta kepada pemerintah untuk membuatkan kebijakan khusus dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak-anak khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban prostitusi, anak yang menjadi korban trafficking untuk tujuan seksual, dan anak-anak yang dinikahkan untuk tujuan ekspolitasi seksual.
Demikian ECPAT Indonesia.

