ECPAT Indonesia, jaringan global organisasi non-pemerintah yang memerangi praktek eksploitas sex anak, merekomendasikan perlunya diterbitkan aturan hukum yang dappat mengkriminalisasi para pengguna sex anak. Selama ini, para predator seks anak itu bebas melenggang karena tidak dapat dipidana.

Selain memidana para pelaku seks anak, ECPAT Indonesia juga mengusulkan pemberian sanksi adminstratif kepada pengelola apartemen atau hotel yang terbukti memfasilitasi berlangsungnya transaksi jual-beli seks anak.
“Sanksi administratif itu harus diumumkan kepada publik sebagai bagian tanggung jawab sosial mereka, karena eksploitasi anak terjadi di lingkungan mereka” tambah Sofian.
- BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung
- CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Transaksi Sertifikasi Halal Secara Daring
- BCA Syariah, BEI dan Henan Sekuritas Berkolaborasi untuk Edukasi Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa PNJ
Praktik prostitusi anak di Indonesia sangat memprihatinkan seiring pemanfaatan internet dan teknologi komunikasi. Di internet, komunikasi berlangsung melalui media sosial seperti facebook, twitter,dll. Media lain yang digunakan adalah website, blog dan layanan pesan(Line,BBM,WA). Pelaku umumnya adalah germo/mucikari yang menjual-belikan anak dan sesama anak.
Ditemukan pula, adanya indikasi yang merengguk keuntungan dengan mengelola website yang menampilkan foto-foto anak mengandung konten seks diperjual-belika di dalam maupun luar negeri.
ECPAT Indonesia mencatat, seidkitnya 2,5 juta email mangandung konten pornografi setiap hari didistrbusikan di dunia maya. Merujuk data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), ditemukan sebanyak 18.747 pornografi online pada anak berlangsung selama tahun 2012 di Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai satu negara terbesar didunia yang mengakses konten pornografi di dunia maya.

