Penundaan eksekusi mati terpidana narkoba dinilai karena besarnya tekanan dari Australia yang memungkinkan terjadinya barter tahanan.

Menurutnya, dampak terbesar dari ditundanya eksekusi mati yaitu tekanan dari Australia, misalnya negeri Kanguru itu bisa mengurangi bantuan kepada Indonesia dan menghambat investor Australia untuk masuk ke Indonesia. “ Dampak inilah yang perlu diperhatikan,” kata Teuku, seperti dilansir dari Republika, Rabu (11/3).
Teuku menilai ditundanya eksekusi mati juga mengurangi kredibilitas hukum di Indonesia. Hukum Indonesia akan dianggap remeh oleh negara luar. Atas dasar itu, Teuku menyarankan, ketika hakim sudah memvonis seseorang dengan hukuman mati dan kasasi serta grasi sudah dilakukan. Maka tidak perlu lagi menunggu untuk mengeksekusi mati. Pasalnya, kejadian seperti itu memunculkan kesan Indonesia membuka forum dialog dengan negara asal terpidana narkoba tersebut. “Dan bisa jadi terjadi barter tahanan seperti yang ditawarkan Australia,” pungkasnya.

