asuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang buktinya setelah berkas perkara penistaan agama dinyatakan telah lengkap. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Eksepsi Ditolak, Sidang Ahok Berlanjut

[sc name="adsensepostbottom"]

Pengadilan menyidangkan perkara Ahok bukan berdasarkan tekanan massa, tapi ada pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiyarso Budi Santiarto menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

”Mengadili, satu, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” jelas Dwiyarsio dalam persidangan putusan sela atas eksepsi Ahok, yang digelar di Pengadilan Negeri Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (27/12).

Kedua, lanjut Dwiyarso, majelis hakim menyatakan syah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar tuntutan perkara pidana atas nama terdakwa  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketiga, majelis hakim menimbang terhadap keberatan terdakwa terebut bukan keberatan yang dimaksud dalam pasal 156 ayat 1 KHUP. Sebagaimana pendapat ahli hukum di atas yang dapat diajukan dalam keberatan melainkan sudah berkaitan dengan materi dakwaan yang fakta hukumnya dapat diperoleh di sidang pembuktian.

Majelis hakim pemerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Ahok dengan persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 3 Januari 2017 mendatang di  Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Karena keberatan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, maka surat dakwaan penuntut umum Ahok haruslah dinyatakan syah untuk dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan selanjutnya,  serta memerintahkan untuk pemeriksaan dilanjutkan.   ”Pengadilan menyidangkan perkara bukan berdasarkan tekanan massa, tapi ada pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan,” tegas Dwiyarso.

Adapun poin keempat, adalah menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir persidangan perkara pidana Ahok.

Majelis Hakim Persilahkan Ahok Ajukan Upaya Hukum

Setelah membacakan putusan sela, Dwiyarso mempersilahkan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan majelis.

”Upaya hukum tersebut akan kami catat dan daftarkan, nanti akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap pokok perkara tersebut ada upaya hukum bandingnya. Saya kira jelas, dan sebagaimana perintah daripada putusan, maka sidang perkara saudara Ahok  akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Dwiyarso.

Pada kesempatan ini, Ahok pun terlihat menghampiri para penasihat hukumnya. Mereka saling rembug mencari kesepakatan. ”Yang Mulia Paduka, kami akan mempertimbangkan,” kata Ahok usai berkonsultasi dengan para penasihat hukumnya.

JPU akan Hadirkan Saksi

Jaksa Penuntutn Umum (JPU) Ali Mukartono menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah menolak eksepsi dari terdakwa Ahok. JPU meminta di sidang selanjutnya untuk diagendakan pemeriksaan saksi.

”Kami apresiasi dan terimakasih. Oleh karena itu, kami sebagaimana dalam putusan meminta pemeriksaan saksi,”  kata Ali.

Pada kesempatan ini pula, penasihat hukum Ahok meminta agar JPU memberitahu nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Ahok selanjutnya.

Permintaan panasihat hukum Ahok pun diterima majelis hakim, namun demikian Dwiyarso menyarankan agar kedua belah pihak berkoordinasi di luar persidangan terkait para saksi yang akan dihadirkan tersebut.

”Majelis mengizinkan supaya memudahkan saudara untuk melakukan pembelaan juga, ya supaya adil, majelis setuju. Saya kira nanti dari JPU juga menyampaikan ke panitra sidang yang akan datang siapa-siapa saksi yang akan dihadirkan. Perkara sudah dipanggil atau tidak, itu urusan lain. Tapi kami mohon siapa yang dipanggil diberitahukan kepada panitra dan penasihat hukum,” pungkas Dwiyarso menuntup persidangan sela atas eksepsi Ahok.