Metodologi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan jumlah pengangguran di Indonesia mendapat kritik dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, mengungkapkan, “Cara BPS menetapkan seseorang berstatus pengangguran atau bukan pengangguran terlalu sederhana. BPS hanya memandang dari apakah orang itu memiliki pekerjaan atau tidak. BPS tidak memperhitungkan soal berapa lama orang tersebut bekerja dalam satu minggu.”
“Padahal kalau orang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, itu besar kemungkinan tidak akan memadai untuk bisa memenuhi kebutuhan pokok,” Ucap Enny dalam diskusi Pergerakan Kedaulatan Rakyat bertajuk “Growth Stagnan 5% Indonesia Tertinggal Dari Negara Tetangga” di Tebet, Jakarta Selatan, (07/12/2017).
Dalam hitung-hitungan Enny, jika masyarakat yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu itu masuk klasifikasi pengangguran maka sebenarnya angka pengangguran di Indonesia mencapai 15 persen.
- BMM Salurkan 14 Ribu Liter Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan di Jawa Barat
- CIMB Niaga Apresiasi Nasabah dan Seniman Musik Tanah Air via Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia “Simfoni Suara Hati”
- CIMB Niaga Hadirkan Pengalaman OCTO di Halte GBK dan Beragam Solusi Digital
- Bank Mega Syariah Gandeng Pegadaian Perluas Akses Layanan Haji dan Umrah
Sedangkan, pada Mei lalu, BPS menyatakan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2017 sebesar 5,33 persen, mengalami penurunan sebesar 0,28 persen poin dibanding Agustus 2016 dan turun sebesar 0,17 persen poin dibanding Februari 2016.
Lebih Lanjut Enny menjelaskan “Pengangguran terbuka yang didefinisikan oleh BPS itu mereka yang bekerja dalam satu jam per minggu saja sudah tidak termasuk pengangguran.”

