Metodologi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan jumlah pengangguran di Indonesia mendapat kritik dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, mengungkapkan, “Cara BPS menetapkan seseorang berstatus pengangguran atau bukan pengangguran terlalu sederhana. BPS hanya memandang dari apakah orang itu memiliki pekerjaan atau tidak. BPS tidak memperhitungkan soal berapa lama orang tersebut bekerja dalam satu minggu.”
“Padahal kalau orang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, itu besar kemungkinan tidak akan memadai untuk bisa memenuhi kebutuhan pokok,” Ucap Enny dalam diskusi Pergerakan Kedaulatan Rakyat bertajuk “Growth Stagnan 5% Indonesia Tertinggal Dari Negara Tetangga” di Tebet, Jakarta Selatan, (07/12/2017).
Dalam hitung-hitungan Enny, jika masyarakat yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu itu masuk klasifikasi pengangguran maka sebenarnya angka pengangguran di Indonesia mencapai 15 persen.
- “D-8 Halal Expo Indonesia 2026”, Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Mendorong Ekonomi Halal
- BSI Catat Penjualan Emas Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga
- Musim Dingin di Palestina, BMM Kirim Relawan Untuk Distribusi Bantuan Kemanusiaan
- CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth, Standar Baru Pengelolaan Kekayaan Nasabah HNWI
Sedangkan, pada Mei lalu, BPS menyatakan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2017 sebesar 5,33 persen, mengalami penurunan sebesar 0,28 persen poin dibanding Agustus 2016 dan turun sebesar 0,17 persen poin dibanding Februari 2016.
Lebih Lanjut Enny menjelaskan “Pengangguran terbuka yang didefinisikan oleh BPS itu mereka yang bekerja dalam satu jam per minggu saja sudah tidak termasuk pengangguran.”

