Metodologi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan jumlah pengangguran di Indonesia mendapat kritik dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, mengungkapkan, “Cara BPS menetapkan seseorang berstatus pengangguran atau bukan pengangguran terlalu sederhana. BPS hanya memandang dari apakah orang itu memiliki pekerjaan atau tidak. BPS tidak memperhitungkan soal berapa lama orang tersebut bekerja dalam satu minggu.”
“Padahal kalau orang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, itu besar kemungkinan tidak akan memadai untuk bisa memenuhi kebutuhan pokok,” Ucap Enny dalam diskusi Pergerakan Kedaulatan Rakyat bertajuk “Growth Stagnan 5% Indonesia Tertinggal Dari Negara Tetangga” di Tebet, Jakarta Selatan, (07/12/2017).
Dalam hitung-hitungan Enny, jika masyarakat yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu itu masuk klasifikasi pengangguran maka sebenarnya angka pengangguran di Indonesia mencapai 15 persen.
- Jumlah Peserta DPLK Syariah Muamalat Terus Meningkat
- CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel Nasabah dan Masyarakat
- BPKH dan Bank Muamalat Jaga Silaturahmi dengan Jurnalis Medan
- BCA Syariah Catat Pertumbuhan Aset 17,2% YoY, Perkuat Dampak via Inisiatif Sahabat Berkahmu
Sedangkan, pada Mei lalu, BPS menyatakan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2017 sebesar 5,33 persen, mengalami penurunan sebesar 0,28 persen poin dibanding Agustus 2016 dan turun sebesar 0,17 persen poin dibanding Februari 2016.
Lebih Lanjut Enny menjelaskan “Pengangguran terbuka yang didefinisikan oleh BPS itu mereka yang bekerja dalam satu jam per minggu saja sudah tidak termasuk pengangguran.”

