Metodologi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan jumlah pengangguran di Indonesia mendapat kritik dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, mengungkapkan, “Cara BPS menetapkan seseorang berstatus pengangguran atau bukan pengangguran terlalu sederhana. BPS hanya memandang dari apakah orang itu memiliki pekerjaan atau tidak. BPS tidak memperhitungkan soal berapa lama orang tersebut bekerja dalam satu minggu.”
“Padahal kalau orang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, itu besar kemungkinan tidak akan memadai untuk bisa memenuhi kebutuhan pokok,” Ucap Enny dalam diskusi Pergerakan Kedaulatan Rakyat bertajuk “Growth Stagnan 5% Indonesia Tertinggal Dari Negara Tetangga” di Tebet, Jakarta Selatan, (07/12/2017).
Dalam hitung-hitungan Enny, jika masyarakat yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu itu masuk klasifikasi pengangguran maka sebenarnya angka pengangguran di Indonesia mencapai 15 persen.
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
Sedangkan, pada Mei lalu, BPS menyatakan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2017 sebesar 5,33 persen, mengalami penurunan sebesar 0,28 persen poin dibanding Agustus 2016 dan turun sebesar 0,17 persen poin dibanding Februari 2016.
Lebih Lanjut Enny menjelaskan “Pengangguran terbuka yang didefinisikan oleh BPS itu mereka yang bekerja dalam satu jam per minggu saja sudah tidak termasuk pengangguran.”

