Industri bank syariah Malaysia akan memasuki fase pengembangan baru dengan diimplementasikannya UU Jasa Keuangan Syariah 2013 (Islamic Financial Services Act 2013/IFSA).

Lembaga rating, RAM Rating Services Bhd (RAM Ratings), mengatakan kehadiran IFSA 2013 membatalkan UU sebelumnya, yaitu Islamic Banking Act 1983 dan
Takaful Act 1984. IFSA pun mengharuskan perbankan syariah untuk beroperasi sesuai dengan prinsip syariah dan standar operasional yang diterbitkan Bank Negara Malaysia dan International Syariah Research Academy dalam seluruh tujuan dan operasi bisnisnya.
Sebagaimana dilansir dari laman alfalahconsulting.com, RAM Ratings menyebutkan langkah itu akan memastikan prinsip-prinsip syariah benar-benar diterapkan pada akad dan transaksi keuangan syariah, sehingga bisa memberikan layanan bank syariah yang menyeluruh.
Keuntungan kompetitif Malaysia di industri keuangan syariah telah diketahui dunia global dan terus diperkuat dengan regulasi yang progresif, iklim kondusif, perlakuan pajak yang atraktif, dan otoritas yang mendukung penuh. Aset industri bank syariah Malaysia sendiri telah naik dua kali lipat dalam lima tahun terakhir, dari 220 miliar ringgit pada 2009 menjadi 423 miliar ringgit di akhir Februari 2014.
RAM Ratings mencatat bank syariah Malaysia mempunyai pangsa pasar 21 persen dari industri perbankan nasional. Sementara pembiayaan bank syariah juga meningkat 20 persen (year-on-year/yoy) dan dana pihak ketiga tumbuh 14 persen (yoy). Pembiayaan kendaraan memegang porsi terbesar dengan 23 persen, diikuti pembiayaan perumahan 22 persen dan modal kerja 22 persen.
Sedangkan rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga juga naik menjadi 82 persen per Februari 2014, dari posisi 76 persen di akhir Desember 2012. Dengan kenaikan kinerja tersebut disinyalir menjadi pertanda lebih baik bagi industri bank syariah yang terus tumbuh. Sementara terkait kualitas aset, RAM Ratings mencatat gross impaired-financing (GIF) bank syariah cukup rendah di angka 1,4 persen pada Februari 2014 dibanding 1,7 persen di 2012.

