Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no. 4 tahun 2016 tentang imunisasi, disebutkan imunisasi diperbolehkan dengan ikhtiar menjaga kekebalan tubuh dan mencegah penyakit.

Ni’am menjelaskan, berkaitan dengan imunisasi, dalam kajian fikih telah diterangkan bahwa selain mengobati, dikenal pula upaya preventif. Artinya, selain mengobati orang yang sedang sakit, juga dikenal mengobati untuk mencegah agar tidak terserang penyakit. “Imunisasi merupakan bagian atau wujud dari fikik preventif. Sebab, selain menjaga kondisi kesehatan. Imunisasi juga mencegah terjadinya penularan penyakit atau virus tertentu,” papar Ni’am.
Terkait vaksin yang digunakan untuk imunisasi, Ni’am mengungkapkan, vaksin tersebut memang harus halal. Jadi, terkait dengan keraguan vaksin mengandung zat haram, dalam fatwa MUI No. 4 tahun 2016 tentang imunisasi disebutkan bila sesungguhnya proses peningkatan kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu, dengan memasukkan vaksin ini dibolehkan. Hal ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar.
Dalam fatwa itu tertuliskan, bahwa penggunaan vaksim haram dilarang, kecuali dalam beberapa kondisi, antara lain kondisi darurat, belum ditemukan vaksin lain yang halal dan suci. Darurat di sini, terang Ni’am, tidak harus diartikan seseorang dalam kondisi menghadapi maut. Namun, juga dalam kondisi jika seseorang tidak diimunisai bisa menyebabkan kecacatan, sakit. ”Maka dalam kondisi seperti ini, imunisasi hukumnya wajib. Jika belum ditemukan vaksin yang halal, maka diperbolehkan menggunakan vaksin yang belum halal,” ujarnya.
Ni’am menegaskan, MUI mendukung PIN Polio 2016 yang akan digelar tanggal 8-15 Maret di seluruh Indonesia. Karena disamping aman dari segi medis, imunisasi polio juga aman dilihat dari sisi agama. Diperbolehkan dengan ikhtiar untuk menjaga kekebalan tubuh dan mencegah penyakit.

