Fatwa MUI, Hukuman Mati Pelaku Seks Menyimpang

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia dengan merekomendasikan hukuman mati bagi para lesbian, gay, dan sodomi.

Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MAKetua Komisi Fatwa MUI, Hasanudddin AF, mengatakan, memberikan peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia. MUI merekomendasikan hukuman mati bagi para pelaku menyimpangan seksual.” Sodomi, lesbian dan gay dalam hukum Islam adalah haram dan merupakan perbuatan yang keji yang bisa diberikan hukuman berat sampai hukuman mati,” kata Hasanuddin, dalam koferensi pers di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (3/3).

Oleh karena itulah, MUI mengeluarkan fatwa hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut. Menurut Hasanuddin, fatwa ini dikeluarkan karena mulai maraknya perilaku seks penyimpang di masyarakat, salah satunya masalah seksual yang terjadi di sekolah JIS . Selain itu, karena sebagian masyarakat di Indonesia dinilai MUI mulai menganggap perlakuan biasa menyukai sesama jenis,”Fatwa ini dikeluarkan untuk mengingatkan masyarakat yang sebagian besar beragama Islam mengenai hubungan badan selain dengan pasangan yang halal merupakan perbuatan haram,” tegasnya.

MUI juga mengharamkan pencabulan dan aktivitas pelampisan nafsu, seperti meraba, meremas dan lainnya tanpa hubungan pernikahan yang sah. Hasanuddin menegaskan pencabulan yang dilakukan seseorang baik pada lawan jenis, sesama jenis, pada orang dewasa maupun anak-anak adalah haram.

Namun demikian, lanjutnya, sekalipun membolehkan pelaku penyimpangan seksual di hukum mati. Tapi MUI menyerahkan sepenuhnya soal hukum kepada penegak hukum, termasuk mengatur hukuman terhadap pelaku dibawah umur.”MUI meminta agar pemerintah dan DPR tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual atau komunitas pelaku sek menyimpang,” tegasnya.

MUI berhadap hukuman berat akan dijatuhkan kepada pelaku sodomi atau homoseksual agar bisa menjadi peringatan dan memasukkan aktivitas seks menyimpang itu sebagai delik umum.”Kejahatan seksual itu menodai martabat luhur manusia.Pelakunya harus diberi hukuman berat sampai hukuman mati,’ pungkasnya.