Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi apresiasi Penerbit Emir yang telah meluncurkan buku edisi baru “Himpunan Fatwa MUI Sejak Tahun 1975.” Buku fatwa ini sangat penting sebagai pedoman kehidupan umat Muslim.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin mengatakan, buku fatwa tersebut dapat menjadi rujukan bagi permasalah keumatan. ”Fatwa ini sangat penting, selain sebagai pedoman hidup juga menjadi sumber inspirasi dan sumber pedoman lahirnya Undang-undang,” kata Mar’uf, pada launching Penerbit Emir, Himpunan Fatwa MUI, dan Talkshow Fatwa MUI dan ekspose Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indoneswia, di Aula MUI Pusat Jakarta, Kamis (21/5).
Ia menuturkan, bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI karena adanya permintaan atau pertanyaan dari masyarakat, lembaga pemerintahaan serta perusahaan terkait berbagai masalah. Fatwa merupakan ijtihad MUI atau keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama. Hal ini, karena syariah itu tidak semua bisa dijawab secara “nash” atau terlihat sebagaimana mestinya. Baca Juga: Hukuman Mati Sesuai Fatwa MUI
Dalam perkembangannya, lanjut Ma’ruf, ada yang bilang kenapa MUI harus terus mengeluarkan fatwa-fatwa?. Persoalan-persoalan tidak pernah berhenti, dan terus muncul diberbagai bidang seperti ekonomi, akidah, dan lainnya. Itu harus ada yang menjawab. Sehingga, kata Ma’ruf, fatwa ini menjadi penting sebagai pedoman bagi kehidupan manusia dalam menjawab persoalan. Dan fatwa ini bisa dikeluarkan oleh Mufti seperti di Malaysia. Tapi di Indonesia fatwa dikeluarkan oleh MUI lewat komisi fatwa.
- CIMB Niaga Syariah Perluas Akses Layanan Perbankan Syariah di Bogor, Resmikan Digital Branch
- CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Jumat Baik, Perkuat Komitmen Melangkah Sesuai Kaidah
- Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Volume Transaksi Ziswaf 24,75% via Muamalat DIN
- BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di 9 Kota Besar, Tawarkan Diskon Umroh
Sebaliknya, lanjut dia, ada yang meminta agar MUI jangan berhenti menerbitkan fatwa-fatwa. Karena kalau berhenti, tidak ada lagi obyek bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri atau perguruan tinggi Islam, yang akan menjadi dokter. “Fatwa MUI ini melahirkan kekayaan intektual luar biasa terhadap jawaban, dan telah banyak dokter terlahirkan,” tukasnya. Baca: MUI: Islam Menganjurkan Kita untuk Vaksin
Ma’ruf menambahkan, kedudukan fatwa ada yang menyebutkan tidak mengikat, namun sebenarnya ada dua jenis yaitu yang menyangkut secara syara’ atau mengingat, dimana umat Muslim harus terikat sebagai suatu komitmen keagamaan. Namun, ada juga fatwa yang otomatis berlaku seperti yang mengatur tentang ekonomi syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DNS MUI) sebagai lembaga yang diminta untuk membuat fatwa-fatwa terkait ekonomi syariah.
Ma’ruf menuturkan, ekonomi syariah sesuai dengan Undang-undang itu harus ada fatwa DSN MUI yang kemudian menjadi dasar kekuatan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan lembaga lainnya. “Fatwa itu ada yang otomatis berlaku kemudian dieksekusi. Sehingga kalau ada bank syariah atau asuransi syariah yang melanggar, maka izinnya bisa dicabut. Kekuatan fatwa itu sangat luar biasa,” pungkasnya.

