Adanya Fatwa Pencurian Listrik, PLN ingin menekan 1,21 persen pencurian listrik turun.

“MUI telah memberikan fatwa, dan sesuai namanya mencuri saja itu sudah haram, termasuk menggunakan listrik secara illegal. Ini termasuk mencuri hak banyak orang,” kata Syamsul dalam sambutannya pada peluncuran Fatwa Pencurian Listrik di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/5).
Syamsul menjelaskan, bahwa dampak pencurian listrik tersebut menimbulkan bahaya dan kerugian tidak hanya bagi pelangga, namun juga bagi PLN yang merupakan perusahaan milik negara. Syamsul pun mencontohkan, seperti pencantolan listrik langsung ke tiang PLN dengan instalasi buruk bisa menyebabkan nyawa melayang karena tersengat listrik.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
“Kami berharap dengan adanya fatwa ini, masyarakat makin sadar bahwa sambungan listrik illegal adalah hal yang haram sesuai agama karena termasuk tindakan pencurian.
Syamsul berharap fatwa ini dapat menekan angka pencurian linstrik yang selama ini membebani PLN. Dia mengatakan, idealnya potensi hilangnya energi listrik yang menjadi beban PLN adalah sebesar 5,5 persen. Namun, hingga saat ini potensi hilangnya energi listrik masih di angka 6,71 persen. “Berarti ada 1,21 persen yang kami ingin dengan adanya fatwa ini bisa turun,” tegasnya.

