Ekosistem fintech di Indonesia hingga Agustus 2016. Foto: https://www.linkedin.com/in/johnvowens

Fintech Beri Nilai Tambah Bagi Pertumbuhan Indonesia

[sc name="adsensepostbottom"]

Fintech bisa menjangkau seluruh masyarakat di kepulauan Indonesia.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P Roeslani menilai, Indonesia sudah punya infrastruktur bagi teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang mencukupi, baik dari segi broadband maupun pengguna mobile connection. Ia memaparkan, di Indonesia ada 64 juta pengguna HP aktif, 80 juta pengguna internet dan 74 juta pengguna media sosial.

“Itu adalah infrastruktur dan potensi pasar yang besar. Dengan adanya semua itu kita bisa melakukan lompatan untuk akses keuangan, inklusi keuangan dan pelayanan bagi masyarakat terutama yang berhubungan dengan dunia keuangan,” katanya dalam Sosialisasi Peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pergadaian, Selasa (14/2).

Ia menambahkan, fintech pun akan bisa membantu masyarakat Indonesia sehingga bisa memberi akses keuangan yang lebih cepat dan efisien, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat di banyak kepulauan di Indonesia. “Ini dampaknya sangat luar biasa karena ke depan dengan keberadaan teknologi perjumpaan antar manusia semakin sedikit,” tukas Rosan.

Di satu sisi, lanjut Rosan, fintech akan berevolusi cepat dan jumlah fintech akan bertambah. “Digital economy terutama fintech akan memainkan peran vital bagi pembangunan Indonesia ke depan. Dengan banyaknya fintech ini bisa melahirkan nilai tambah bagi pertumbuhan dan akses keuangan masyarakat Indonesia,” cetusnya.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly F Pardede memperkirakan, setidaknya ada 600 fintech di Indonesia. Dari jumlah tersebut sekitar 157 fintech sudah terdaftar, namun OJK belum memberikan pengesahan pendaftaran pada fintech tersebut, serta mengidentifikasi dan mengklarifikasi fintech yang masuk kategori peer to peer lending (layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi) dan yang tidak.

Kendati demikian, fintech sudah bisa memproses pendaftaran dan perijinan. “Proses pendaftaran dan perizinan fintech bisa diajukan ke IKNB OJK mulai sekarang,” cetusnya. Hingga saat ini sudah ada satu pelaku usaha Peer to Peer Lending yang terdaftar di OJK dan dua pelaku usaha sedang proses pengajuan pendaftaran ke OJK.

[bctt tweet=”Proses pendaftaran dan perizinan fintech bisa diajukan ke IKNB OJK mulai sekarang!” username=”my_sharing”]