Regulasi bertujuan mempercepat inklusi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Kedua regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kemudahan akses terhadap pendanaan bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, kedua peraturan dikeluarkan sebagai panduan pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Pergadaian yang sehat, serta perlindungan bagi konsumen. Terbitnya regulasi itu juga untuk mempercepat inklusi keuangan masyarakat.
Ia mengungkapkan, pesatnya perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan dan kompleksnya industri jasa keuangan global menuntut pengawasan. Meski penuh tantangan, lanjut Firdaus, namun perlu untuk memanfaatkan momentum sebaik mungkin demi mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya UKM startup di industri kreatif.
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
“Di sini saya lihat peran penting regulasi fintech (financial technology/teknologi keuangan) khususnya layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dan usaha pergadaian yang memberi kemudahan akses pada pinjaman pendanaan bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya dalam Sosialisasi Peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pergadaian, Selasa (14/2).
POJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur mengenai kegiatan usaha, pendaftaran dan perijinan, mitigasi risiko, pelaporan dan tata kelola sistem teknologi informasi. Sedangkan POJK tengang Usaha Pergadaian mengatur mengenaj bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan P Roeslani mengapresiasi langkah OJK yang telah menerbitkan peraturan tentang pergadaian dan Peer to Peer Lending. Khusus regulasi tentang Peer to Peer Lending pun menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman dengan Kadin beberapa waktu lalu.
[bctt tweet=”Kadin: Keberadaan #fintech akan berdampak signifikan ke depannya!” username=”my_sharing”]
“Kelanjutan dari nota kesepahaman adalah untuk membangun suatu ekosistem yang baik, sehat dan kuat untuk mendorong pertumbuhan fintech yang tumbuh cepat dan dinamis. Oleh sebab itu ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tapi arahan untuk keberadaan fintech ini yang kami yakin akan berdampak signifikan ke depannya,” paparnya.

