Menyusul dibukanya pintu perizinan bagi asuransi konvensional untuk membentuk unit asuransi syariah di Pakistan, jumlah perusahaan asuransi yang mengajukan permohonan pun meningkat. Pasar asuransi syariah di Pakistan kini dilihat sebagai pasar potensial yang belum banyak diekplorasi.

Ia pun memproyeksikan unit asuransi syariah akan menguntungkan dalam 2-3 tahun. Ahmed memaparkan biasanya perusahaan asuransi baru akan mencapai break even point dalam lima sampai tujuh tahun. “Namun operasional unit asuransi syariah oleh asuransi konvensional akan dapat mencapai break even point lebih cepat karena memanfaatkan infrastruktur eksisting,” ujar Ahmed.
Pada minggu lalu, Securities and Exchange Commission of Pakistan (SECP) telah menerima lima aplikasi unit asuransi syariah dari perusahaan asuransi konvensional. Selain Jubilee Life Insurance, perusahaan asuransi jiwa BUMN, State Life Insurance Corporation, juga tertarik untuk membuka unit asuransi syariah dalam waktu dekat.
Joint Director SECP, Muhammad Kashif Siddiqee, SECP memperkirakan setengah dari 44 perusahaan asuransi konvensional di Pakistan akan mengajukan izin unit asuransi syariah di masa mendatang. Untuk dapat membentuk unit asuransi syariah, perusahaan asuransi diwajibkan menaruh modal 50 juta rupee (502.139 dolar AS). Selain itu, juga diharuskan menyertakan dokumentasi persetujuan dewan direksi dan aplikasi permohonan saat mengajukan operasional unit asuransi syariah. Bagi asuransi keluarga, diwajibkan untuk memiliki rencana bisnis selama 10 tahun. Sementara, asuransi non jiwa harus memiliki rencana bisnis selama tiga tahun ke depan.
Industri asuransi syariah Pakistan telah beroperasi sejak 2005 tanpa kompetitor dari pelaku asuransi konvensional. Pakistan kini memiliki lima perusahaan asuransi syariah yaitu Takaful Pakistan, Pak-Qatar Family Takaful, Pak-Qatar General Takaful, Pak Kuwait Takaful Company dan Dawood Family Takaful.

