Proses hukum perkara yang menjerat Ahok harus tetap dikawal, apalagi dia telah menghina KH. Maruf Amin.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menegaskan dukungannya kepada Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin, dalam kasus pencelaan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya di persidangan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1) lalu.
“Tindakan Ahok dan kuasa hukumnya ke KH. Ma’ruf Amin di persidangan kasus penistaan agama merupakan penghinaan. Tapi yang membuat kami marah dan kecewa, kesabaran belaiu mengikuti persidangan berbalas penghinaan,” papar Ketua GNPF MUI Ustad Bachtiar Nasir di kantor MUI Pusat, Jakarta, akhir pekan lalu.
Ustad Bachtiar menuturkan, KH. Ma’ruf yang sudah sepuh berkenan mau menjadi saksi dan hadir di persidangan, dengan sabar mengikuti persidangan selama sekitar tujuh jam. ”Tapi, kebaikan dan kesabaran itu malah dibalas dengan tuduhan-tuduhan ke KH. Ma’ruf dan MUI,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, GNPF MUI bersama tokoh bangsa menyatakan dukungan kepada KH. Ma’ruf maupun MUI secara kelembagaan. Ini menurut Ustad Bachtiar harus dilakukan sebelum semua menjadi tambah gaduh, sehingga perlu ada pelurusan niat dari semua orang.
”Mari kita luruskan niat berjuang dalam kesabaran, semata-mata mempersatukan umat dan bangsa, demi Indonesia ke depan yang lebih beradab dan bersatu. Kita tidak mau Indonesia terpecah belah segelintir orang yang hanya memiliki ambisi kekuasaan, merusak tatanan kehidupan bangsa Indonesia,” papar Ustad Bachtiar disambut pekik Allahu Akbar jamaah yang hadir.
Menurut Ustad Bachtiar, untuk menjaga persatuan umat dan bangsa itu, maka diperlukan ketegasan dari penegak hukum menegakan keadilan. Percakapan di persidangan kasus Ahok yang telah menghina KH. Ma’ruf, ada buktinya. Undang-Undang (UU) ITE juga harus diberlakukan, tinggal keseriusan aparat untuk menangkap Ahok dan memprosesnya.
Tak Akan Laporkan Ahok
Ustad Bachtir mengatakan, GNPF MUI tidak akan melaporkan peristiwa yang terjadi saat lanjutan persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama yang dalam prosesnya telah menghina KH. Ma’ruf.
Apalagi, Ma’ruf sudah memaafkan Ahok. Namun, proses hukum perkara yang menjerat Ahok harus tetap dikawal. ”KH. Ma’ruf sudah memaafkan Ahok. Beliau sangat bijaksana berjiwa lapang, memafaatkan setiap orang termasuk Ahok. Karena itulah yang diajarkan Islam, ketika orang minta maaf, maka kita harus memaafkan. Tapi, tuntutan kami proses hukum harus tetap memenuhi rasa keadilan dan tegaknya hukum,” ujar Ustad Bachtiar kepada MySharing ditemui usai konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, akhir pekan lalu.
Namun demikian, Ustad Bachtiar mengakui kalau umat Islam masih belum bisa menerima pemimpin yang sangat dimulaikan itu dihina oleh Ahok. ”Nah, kami datang ke MUI menganalisasi agar umat tenang, serahkan urusan ini kepada KH. Ma’ruf. Insya Allah beliau tahu apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Ustad Bachtiar pun meminta umat Islam agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan kejadian KH. Ma’ruf yang disudutkan saat menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Dia mengimbau sebaiknya umat Islam menahan diri sehingga tidak terjadi kegaduhan yang semakin panjang. Sudah sepatutnya perkara terkait Ahok diserahkan kepada para penegak hukum.
Ustad Bachtiar mengajak umat Muslim untuk menjaga Indonesia, bersatu membangun masa depan Indonesia lebih baik lagi. ”Kalau mengecewakan, selesaikan secara konstitusi. Jangan terpancing anarkis, jangan sampai ada konflik horizontal. Tetaplah kita berjuang dengan kesabaran, jangan terprovokasi,”
[bctt tweet=”Bachtiar Nasir: Tetaplah berjuang dalam kesabaran, jangan terprovokasi!” username=”my_sharing”]
Dia juga menegaskan, bahwa MUI akan berupaya keras agar hal yang menjadi aspirasi masyarakat bisa diteruskan dan dijalankan sesuai ukhuwah Islamiyah dalam menuntut rasa keadilan dan penegakan hukum.

