Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review Muhammadiyah terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Sebagai kelanjutannya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali.” Alhamdulillah, jihad kami dikabulkan oleh MK. MK telah mendengar suara dan aspirasi rakyat dengan mendasar pada pertimbangan yang mengacu pada UUD 1945, khususnya Pasal 33,” dalam rilisnya yang diterima MySharing, Selasa (24/2).
Din menuturkan, judicial review UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang diajukan oleh Muhammadiyah dan Al-Wasliyah serta sejumlah tokoh perorangan seperti Marwah Daud, AM Fatwa dan Rahmawati, karena dilandasi oleh kecintaannya terhadap pemerintah dan segenap rakyat Indonesia. Dan dengan dikabulkannya judicial review oleh MK, maka UU tersebut tidak berlaku lagi.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Dimana menurut Ketua Umum MUI ini, UUD 1945 menyatakan SDA itu seharus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Namun belakangan justru malah untuk kepentingan asing dan pihak-pihak tertentu yang berkuasa.”Seharusnya UU lebih utama memperhatikan kesejahteraan rakyat, bukan asing,” tukas Din.
Muhammadiyah juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membentuk UU SDA yang baru sesuai dengan konstitusi, berkeadilan dan berorentasi pada pemerataan untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Muhammadiyah meminta pemerintah agar segera membatalkan segala bentuk kontrak kerja sama dengan semua perusahaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK). Khususnya, korporasi asing yang selama ini mengeruk untung dari eksploitasi terhadap sumber-sumber air milik Indonesia. Seperti perusahaan korporasi asing asal Inggris dan Prancis yang bernaung di bawah perusahaan Danone yang memproduksi air kemasan Aqua.
“Dengan dibatalkannya UU tersebut, kami mendesak semua pihak terkait untuk membatalkan kontrak-kontrak perusahaan swasta asing maupun dalam negeri. Selanjutnya perusahaan tersebut harus dikuasai oleh negara.
Menurut Din, PP Muhammadiyah selama ini telah mempelopori jihad konstitusi. Dengan keberhasilan ini, Muhammadiyah akan terus untuk menggerakkan kedaulatan nasional. Selanjutnya, Muhammadiyah juga akan mengajukan judicial reviuew terhadap UU tentang penanaman modal asing dan UU Migas.
Ketua Tim Advokad Muhammadiyah Saiful Bahri, mengatakan, proses pengajuan judicial review dilakukan dengan sangat sistematis, melalui sejumlah tahapan seperti riset yang dibantu oleh sejumlah akademisi dari berbagai universitas.
Saiful mengaku telah berhasil membuktikan adanya kerugian konstitusional yang diderita oleh rakyat khususnya di daerah sekitar pembuatan air mineral. “Tidak hanya itu, MK juga memperluas kewenangannya dengan membatalkan enam PP. Setelah putusan MK ini secara otomatis Dewan Air Nasional juga dibubarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Erwin Ramadhan mengungkapkan, jihad konstitusi ini dilakukan karena menyangkut hak konstitusi rakyat terhadap air. “Jangan sampai kita mau minum air harus membeli dari orang lain, apalagi dari perusahaan asing. Padahal ini air, kita yang memilikinya,” tukasnya.

