Tidak ada unsur kekayaan yang dialihkan, dan pemberian kuasa rekening juga dibenarkan dalam pasal 37.
Terkait gugatan Undang-Udang Yayasan pasal 5 yang diarahkan kepada Yayasan Keadilan untuk Semua, dengan pimpinan Ustad Adnin Armas. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yetty Komalasari Dwi mengatakan, kalau gugatannya adalah pasal 5, maka itu tidak bisa digunakan. “Pasalnya, ini tidak ada unsur kekayaan yayasan yang dialihkan,” ujar Yetty dalam diskusi “Kriminalisai Pengelolaan Dana Kemanusiaan di Indonesia”, di FKHUI Depok, pekan lalu.
Yayasan Keadilan untuk Semua, hanya meminjamkan rekening kepada GNPF MUI, persoalan pengelolaan dan penyaluran dana murni untuk kepentingan umat, dan dana tersebut juga adalah sumbangan dari umat Muslim.
Adapun bunyi pasal 5 ayat 1 UU Yayasan, jelas Yetty berbunyi : ”Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung. Naik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorium, atau bentuk lain yang dapat dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Dalam kasus Yayasan Keadilan untuk Semua, Yetty mengatakan, bahwa yang disangkakan dalam yayasan tersebut adalah pasal 5, sedangkan dalam pasal 37, tindakan Ustad Adnin Armas memberikan kuasa kepada orang lain dibenarkan.
“Meminjamkan rekening kepada GNPF MUI, Ustad Adnin sudah minta izin dari ketua pengurus lainnya. Memberikan kuasa rekening juga dibenarkan dalam pasal 37. Dalam pasal itu, juga bebas tafsiran, boleh diserahkan kuasanya pada siapapun,” tegas Yetty.
Yayasan Sistem Bagus, Tak Perlu Takut
Yetty mengatakan, selama sebuah yayasan memiliki sistem pencatatannya yang baik, maka penyelenggaraan yayasan tidak perlu takut. .“Tidak perlu takut, selama sistemnya bagus, sudah mematuhi peraturan yang tercantum di Undang-Undang Yayasan,” ujar Yetty,
Ini disampaikan Yetty terkait Yayasan Keadilan untuk Semua yang beberapa waktu lalu dikriminalisasi oleh kepolisian. Polisi menuduh ada pelanggaran hukum dalam yayasan pimpinan Ustad Adnin Armas, yakni setelah rekening yayasan dipinjamkan kepada GNPF MUI untuk menggalang dana umat Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Super Damai 212.
Yetty pun menghimbar agar yayasan mempunyai pencatatan atau pembukuan, khususnya persoalan pengelolaan keuangan. Ini menurut Yetty, agar bisa dipertanggung jawabkan, dan merupakan bentuk usaha untuk tetap terjamin. Karena prinsipnya, kekayaan suatu yayasan bukanlah milik Pembina, pengurus maupun pengawas. Sehingga dalam penggunaannya harus berhati-hati.
“Banyak yayasan yang harus saya akui masih mengadopsi pemahaman bahwa kita pendiri yayasan, lalu kita bisa menggunakan uang yayasan untuk pribadi,” jelas Yetty.

