Wakaf menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan untuk membiayai operasional Islamic Financial Inclusive Services Board.

Project Manager International Working Group on Zakat Core Principal Irfan Syauqi Beik, menuturkan saat ini pihaknya masih mengkaji pembiayaan operasional Islamic Financial Inclusive Services Board. “Nanti saya juga masih tunggu masukan dari konsultan seperti apa,” katanya saat ditemui mysharing, pekan lalu. Baca: Keuangan Inklusif Perlu Koneksi Lintas Sektor
Kendati demikian, ia berharap sumber dana bisa berasal dari kontribusi donor utama negara-negara kaya maupun lembaga multilateral seperti Islamic Development Bank. Dana tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk uang wakaf. “Nanti ini yang akan dikelola oleh treasurynya BI, atau oleh siapa nantinya. Returnnya akan dipakai untuk membiayai lembaga ini. Jadi tidak seperti lembaga lain yang ada kontribusi tahunan,” jelasnya.
Ia memaparkan permodalan yang dikumpulkan berupa uang wakaf dari negara kaya tersebut kemudian akan dikelola lewat instrumen keuangan syariah komersial. “Tapi yang dibawah bank sentral artinya aman dan returnnya bisa dipakai oleh lembaga ini untuk operasional organisasi dan biaya kesekretariatan,” ujar Irfan. Baca: Menkeu: Zakat dan Wakaf Bantu Pecahkan Masalah Pembangunan
Sedikitnya sudah ada lima negara yang mendukung Indonesia menjadi tuan rumah Islamic Financial Inclusive Services Board. Di antara negara-negara yang sudah berkomunikasi dan mendukung Indonesia adalah Arab Saudi, Malaysia, Bangladesh, Pakistan, dan Bosnia.
[bctt tweet=”Insyallah, Islamic Financial Inclusive Services Board akan mulai beroperasi tahun ini @irfan_beik #wakaf”]

