Habib Rizieq Serukan Isolasi Karantina Wilayah Paling Lambat Senin Depan

[sc name="adsensepostbottom"]

Seruan isolasi karantina wilayah disampaikannya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Utama Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUI-I).

Dinamika pandemi Covid-19 yang semakin berbahaya bagi kehidupan sehari-hari dan dapat mengganggu kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Menyimak dengan seksama Pembukaan UUD 1945 tentang praktik penyelenggaraan negara terutama dalam melindungi jiwa segenap tumpah darah Indonesia, maka dengan keprihatinan yang sangat mendalam untuk rakyat Indonesia dan kekecewaan berat atas kebijakan yang dijalankan oleh Pemerintah, Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUI-I) mendesak Pemerintah untuk melakukan isolasi karantina wilayah.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab, Ketua Utama MPUI-I Komite Pepemimpinan Ummat Islam Indonesia dalam keterangan tertulisnya yang diterima MySharing, Sabtu (28/3).

“MPUI-I menyerukan kepada Pemerintah untuk sesegera mungkin, paling lambat pada Senin, 30 Maret 2020 untuk melaksanakan kebijakan isolasi karantina Kota-Kota, Kabupaten-Kabupaten dan pulau-pulau epicentrum pandemic di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempersiapkan penanganan wabah dengan segala konsekuensinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, kata Habib Rizieq keterngan tertulisnya.

Ada beberapa imbauan MPUI-I, Pemerintah diminta memberikan kewajiban tunda pada beban masyarakat yang jatuh tempo selama diberlakukannya kebijakan isolasi (karantina) seperti perpanjanga STNK, SIM, dan beban pinjaman masyarakat yang terganggu akibat pelaksanaan isolasi. Bahkan perlu diupayakan pembebasan pembayaran listrik dan PDAM serta aneka pajak dan pungutan lainnya selama masa isolasi (karantina) tersebut.

Pemerintah diminta untuk melibatkan ulama, tokoh masyarakat dan semua organisasi kemasyarakatan yang memiliki jaringan hingga pelosok Tanah Air untuk ikut memfasilitasi kebijakan jaga jarak agar ditaati oleh seluruh masyarakat secara berdisiplin, bahu membahu, bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan bantuan langsung tunai (BLT) dan atau kebutuhan pokok bagi warga masyarakat.

Pemerintah juga diminta untuk mewajibkan semua organisasi bisnis dan korporasi memfasilitasi karyawan mereka agar dapat bekerja dari rumah membantu penyediaan sarana klinik dan rumah sakit, alat pelindung diri, dan lain-lain untuk meningkatkan kapasitas kuratif (pengobatan) sektor pelayanan kesehatan yang nyaris terancam overloaded (kelebihan beban).

[bctt tweet=”Desakan ini disampaikan langsung oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab, Ketua Utama MPUI-I” username=”my_sharing”]

MPUI-I juga mengeryu agar seluruh jaringan dan potensi masjid diaktifkan. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kewaspadaan dan menyisihan dana kas masjid atau melakukan penggalangan dana, pengadaan dukungan yang dibutuhkan warga masyarakat di skeitarnya, terutama kebutuhan pokok untuk bertahan hidup selama masa krisis ini.

Dengan langkah cepat tegas, dan disipilin tersebut, diharapkan jumlah kasus keterjangkitan dan kematian akibat Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin, wabahnya tidak meluas dan mengancam kehidupan masyarakat.