Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka

[sc name="adsensepostbottom"]

Habib Rizieq Shihab terancam UU tahun 2008 tentang pornografi.

Polisi menetapkan status Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab  menjadi tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut.  “Tadi siang jam 12, setelah gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Habib Rizieq dari saksi menjadi tersangka,” ujar Argo di Bidhumas Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).

Argo mengatakan, Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka setelah alat bukti yang mengarahkan dirinya menjadi tersangka ditemukan penyidik. Berdasarkan gelar perkara, alat bukti ini meningkatkan status Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka.

Ada beberapa bukti yang didapat penyidik.Namun demikian, Argo belum bisa memberikan keterangan mengenai peran Habib Rizieq Shihab dalam kasus ini. Argo pun belum bisa menjelaskan langkah berikutnya yang akan diambil polisi.

Menurut Argo, polisi masih menunggu penyidik terkait mekanisme penjemputan yang akan dilakukan pada Habib Rizieq Shihab. Argo pun belum bisa memberikan keterangan soal pembuatan Red Notice yang bisa digunakan Interpol untuk menjemput tersangka. “Kita tunggu saja penyidik, jangan mengandai-andai,” ujarnya.

Dengan penetapan menjadi tersangka ini, Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU Tahun 2008 Tentang Pornografi. Sebelumnya, Firza Husein yang terlebih dahulu menjadi tersangka berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Habib Rizieq Shihab selama ini berada di luar negeri. Belaiu sudah dua mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Hingga kini ditetapkan sebagai tersangka pun beliau masih berada di Arab Saudi.