Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, pada pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Global Halal Centre (GHC) di Bogor, Selasa (18/8). foto: LPPOM MUI. paparawan

Haram Hukumnya, Darah yang Sengaja Ditampung Dari Penyembelihan

[sc name="adsensepostbottom"]

Dengan ketentuan nash, maka haram hukumnya memanfaatkan darah yang sengaja ditampung untuk dikonsumsi manusia.

Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, pada pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Global Halal Centre (GHC) di Bogor, Selasa (18/8). foto: LPPOM MUI. paparawan
Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, pada pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Global Halal Centre (GHC) di Bogor, Selasa (18/8). foto: LPPOM MUI. paparawan

Dalam paparannya pada pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Global Halal Centrer (GHC) Bogor, Selasa (18/8) Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, darah yang ditampung dari hasil penyembelihan tidak boleh dimanfaatkan untuk konsumsi manusia. Baik dikonsumsi secara langsung maupun tidak langsung. Seperti melalui proses pengolahan industri bahan makanan maupun farmasi (obat-obatan).

”Sesuai dengan ketentuan nash dari Al-Qur’an, maka haram hukumnya memanfaatkan darah yang sengaja ditampung dari hasil penyembelihan,” kata Ari, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Rabu (19/8).

Karena dalam prakteknya, kata Muti, ada beberapa usaha pemotongan hewan sapi, kambing dan ayam, yang sengaja menampung darah dari hasil penyembelihan. Darah itu kemudian dimanfaatkan untuk dikonsumsi.

Bahkan menurutnya, di beberapa daerah, darah hewan dari penyembelihan ditampung lalu dibekukan menggunakan cetakan khusus, diolah secara tradisional untuk dikonsumsi, disebut dideh, warus atau marus. Selintas marus ini terlihat seperti ati sapi yang halal dikonsumsi. Masyarakat di Bali sering mencampurkan darah hasil dari menyembelih ayam atau sapi dalam satu jenis makanan yang disebut lawar,” ujarnya.

Ada pula usaha pengolahan darah itu dengan proses industri modern. Misalnya, kata Muti, diolah menjadi produk semacam tepung darah untuk obat-obatan, vitamin penambah darah atau makanan suplemen.

Dengan ketentuan nash yang jelas itu, maka LPPOM MUI mengingatkan bahwa semua produk yang menggunakan bahan dari darah itu haram hukumnya untuk dikonsumsi. Muti pun kemudian menyitir surat Al Maidah yang menyebutkan :”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” (Q.S. Al-Maidah (5):3).