Siapa nyana, lagu “Happy Birthday” yang biasa kita nyanyikan itu sampai kemarin tergolong lagu dengan hak cipta yang penggunaannya harus dengan membayar.

Namun hakim George King menetapkan bahwa hak cipta itu hanya terkait aransemen tertentu lagu itu dan bukan lagu itu sendiri. Komposisi asli lagu itu disusun dua perempuan kakak beradik dari Kentucky, AS, Mildred dan Patty Hill pada tahun 1893.
Aslinya lagu itu berjudul Good Morning To All, yang kemudian berubah jadi lagu ulang tahun yang populer di seantero dunia. Kasus melawan Warner/Chappell diajukan tahun 2013 oleh Rupa Marya dan Robert Siegel, yang membuat film tentang lagu itu.
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
Mereka berkeberatan, saat Warner/Chappell hendak mengutip royalti sebesar $1.500 (sekitar Rp.20 juta) bagi penggunaan “Happy Birthday To You” di film itu.
Marya dan Siegel beranggapan, lagu itu merupakan milik umum dan seharusnya tidak merupakan subyek dari pungutan terkait hak cipta. Hakim George King memutuskan, bahwa Summy Co tak pernah memperoleh hak cipta untuk syair lagu itu.
“Hill bersaudara memberikan hak cipta kepada Summy Co untuk melodinya, dan hak cipta untuk aransemen piano berdasarkan melodi itu, tetapi tak pernah memberikan hak cipta untuk liriknya,” papar sang hakim.
Hak cipta yang dipermasalahkan itu dibeli Warner/Chappell senilai $25juta (lebih dari Rp.350 miliar) saat mereka membeli perusahaan penerus Summy. Selama ini Warner/Chappell memperoleh sekitar $2juta per tahun dari pembayaran royalty untuk setiap penggunaan lagu itu di film, episode televisi, iklan, dan berbagai penggunaan lain.

