Calon gubernur DKI Jakarta Anies-Sandi bertengker di hitungan 59 persen.
Hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan Anies Baswedan-Sandi Salahuddin Uno (Anies-Sandi)unggul dari paslon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot SaifulHidayat (Ahok-Djarot) dalam Pilkada putaran kedua DKI Jakarta 2017, yang berlangsung hari ini, Rabu (19/4).
Berdasarkan data Litbang Kompas pasangan Anies-Sandi memperoleh 57,42 persen suara, unggul jauh dari kompetitornya pasangan Ahok-Djarot dengan 42,51persen suara.
Data tersebut merupakan hasil hitung cepat dengan jumlah suara yang masuk mencapai 77 persen, dan hampir bisa dipastikan tidak akan banyak ada perubahan.
Lembaga survei lainnya, SMRC juga menujukkan keunggulan untuk pasangan Anies-Sandi dengan 58,95 persen suara, meninggalkan perolehan Ahok-Djarot yang hanya 41,05 persen suara. Jumlah suara yang terkumpul pada waktu yang sama sebesar 71,36 persen suara.
Data tersebut diperkuat juga dengan hasil hitung cepat dari Charta Politika yang menunjukkan keunggulan pasangan Anies-Sandi mencapai 59 persen, sedangkan paslon Ahok-Djarot 41 persen. Jumlah data yang sudah mencapai 75,25 persen dari populasi yang dijadikan sampel suara.
Demikian juga hasil hitung cepat dari Voxpol Center juga dikuasai oleh pasangan Anies-Sandi dengan perolehan 59,3 persen, dibandingkan dengan paslon Ahok-Djarot hanya 40,7 persen. Populasi suara yang masuk sudah mencapai 61,79 persen.
Sementara, hasil akhir versi Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Anies-Sandi meraih 57,67 persen, Ahok-Djarot 42,33 persen, dan golput 21.69 persen.
Adapun hasil hitung cepat Populi Center, Anies-Sandi meraih 58,07 persen suara dan Ahok-Djarot 41,93 persen.Versi Cyrus Quick Count: Anies-Sandi raih suara 57,35 persen dan Ahok-Djarot 42,65 persen. Indo Barometer: Anies-Sandi 58,50 persen dan Ahok-Djarot 41,50 persen.
Dengan hasil tersebut, hampir bisa dipastikan pasangan Anies-Sandi menjadi pemenang Pilkada DKI putaran kedua ini. Akan tetapi, hasil final penentuan pemenang Pilkada DKI 2017 putaran dua sepenuhnya akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta dari hasil perhitungan manual formulir C1.
