Hati-hati Ada 80 Entitas Investasi Ilegal!

[sc name="adsensepostbottom"]

Jumlah entitas investasi ilegal bertambah setiap bulan.

Sampai dengan 31 Desember 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 801 informasi dan pertanyaan masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak memiliki ijin di Indonesia, serta tidak berada di bawah pengawasan OJK. Diantara laporan yang masuk, tercatat ada 80 entitas yang masuk dalam daftar Waspada Investasi OJK dan telah diunggah ke dalam Portal Waspada Investasi.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono, mengatakan dari 801 informasi yang masuk, OJK kemudian melakukan klarifikasi dan konfirmasi. Hasilnya ada 217 entitas yang ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap, sedangkan sisanya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada kejelasan mengenai keberadaannya dan terbatasnya informasi.

“Dari 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti itu, yang benar-benar tidak ada ijin ada 80 entitas. Itu yang kami upload di Investor Alert Portal (Portal Waspada Investasi) yang dapat diakses melalui minisite dan mobile apps Sikapi Uangmu, setelah dilakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi,” katanya, Jumat (20/1).

Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek daftar di Portal Waspada Investasi sebelum memutuskan berinvestasi di lembaga yang meragukan. Pasalnya setiap bulan jumlah entitas yang masuk dalam daftar pasti bertambah. “Awalnya ada 42 entitas, lalu menjadi 80 entitas (yang masuk daftar). Jadi minimal setiap bulan jumlahnya bertambah,” tukas Kusumaningtuti.

Kusumaningtuti mengemukakan, meski literasi keuangan masyarakat meningkat tinggi berdasar hasil survei OJK 2016, tetapi tetap ada hasil yang tidak apple to apple. “Meski pemahaman sudah memadai tapi ada keinginan untuk berspekulasi dan semua itu dipicu dari keinginan untuk mendapat imbal hasil sebesar-besarnya jadi lupa risikonya juga besar,” paparnya.

Oleh karena itu, sebagai langkah preventif, OJK pun melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap praktik dan karakteristik investasi, khususnya yang tidak memiliki kejelasan legalitas, dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi. Selain itu, OJK juga membentuk satgas Waspada Investasi di daerah.

Pada 2016, OJK telah melakukan 48 kegiatan edukasi tematik di 26 kota yang marak dengan kegiatan investasi yang tidak punya kejelasan aspek legalitas. Diantaranya di Karanganyar, Bekasi, Jakarta, Nunukan, Madiun, Situbondo, Cirebon, Indramayu, Kendari, Malang, Padang, Tegal, Kupang, Pekalongan, Rote Ndao, Halmahera Selatan, Palangkaraya, Bali, Sorong, Yogyakarta, Garut, Lampung, Tangerang, Solo, Bogor. Di tahun ini OJK dijadwalkan melakukan 32 kegiatan edukasi.