Pelaku usaha dalam setiap transaksi harus memperhatikan sisi syariah dan menghindari praktik jual beli dengan cara rekayasa.

“Hilah terjadi saat menempuh jalan tidak langsung, untuk sampai kepada tujuan yang diharamkan apabila ditempuh secara langsun,” kata Deden, saat menyampaikan materi “ Fikih Muamalah,” dalam workshop dan buka bersama BNI Syariah dan Jurnalis Ekonomi Syariah di Gedung Tempo Paviliun Jakarta, Senin (13/7)
Menurutnya, dalam hal ini kaidah fikih yang berlaku adalah setiah wasilah dihukumi dengan maksud atau ditempuh secara langsug. Oleh karena itu, tegasnya, seserorang yang berniat menghalalkan yang telah Allah SWT haramkan, maka hukum sesuatu itu tetap haram.” Walaupun ia memolesnya dengan banyak tipu daya membuat rekayasa,” papar pengajar Islamic Banking and Finance Institut (IBFI) Trisakti ini.
- BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung
- CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Transaksi Sertifikasi Halal Secara Daring
- BCA Syariah, BEI dan Henan Sekuritas Berkolaborasi untuk Edukasi Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa PNJ
Sehingga, lanjut Deden, dalam praktik jual beli yang dilakukan dengan hilal maka cenderung pada akad fiktif. Sebagaimana disebutkan Imam Malik, yang disebut akad fiktif yaitu sesuatu yang keluar dari tangan dan kembali lagi ke tangan tersebut adalah perbuatan main-main.
Sesungguhnya kata umum hilah, bila diarahkan menurut pemahaman ulama fiqih mengandung arti tipu daya atau cara yang dipakai untuk menghalalkan hal-hal yang haram, sebagaimana tipu dayanya orang-orang Yahudi.
Lebih lanjut ia mengatakan, para pelaku bisnis juga harus memperhatikan sisi syariah dalam setiap transaksi yang dilakukan, di mana melingkupi tiga unsur syariah Islam, yaitu akidah, akhlak, dan muamalah.”Tiga unsur syariah ini tidak boleh lepas dari kehidupan umat Muslim dalam berbagai kegiatan, khususnya dalam berdagang,” pungkasnya.

