Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang tetap akan mengeksekusi mati terpidana narkoba. MUI pun mengeluarkan fatwa hukuman bagi produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba adalah haram.
“Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, yakni fatwa hukuman bagi produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba adalah haram. Harus diberikan hukuman yang sangat berat,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (3/3).
Menurutnya, pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa hukuman ini karena narkoba memiliki dampak buruk yang sangat luar biasa bagi manusia. Bahkan dampaknya lebih dahsyat jika dibandingkan dengan minuman keras. Terbukti dari data BNN, setiap harinya 50 orang generasi muda merenggang nyawa akibat narkoba. Jika dikalikan dalam pertahun mencapai 18.000 orang meninggal dunia pertahunnya. “Negara boleh menjatuhkan hukuman ta’zir sampai hukuman mati, sesuai dengan kadar narkobanya dan kalau tindakan tersebut dilakukan berulang kali,” tegasnya.
MUI menghimbau pemerintah harus konsisten dan tegas terhadap terpidana mati. MUI juga meminta tidak ada pengampunan ataupun pengurangan hukuman bagi terpidana mati kasus narkoba. Oleh karena itu, MUI mengapresiasikan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menolak grasi para terpidana mati, terutama kasus narkoba. Meskipun terjadi ancaman atau protes dari negara Australia dan Brasil, bahkan Sekjen PBB Ban Ki-Moon yang mendesak Jokowi menghentikan hukuman mati terpidana narkoba.
Menurut Ma’ruf, berdasarkan hukuman syariat, boleh hukuman mati. Dengan catatan pemerintah tidak boleh memberikan keringanan atau pengampunan kepada bandar atau pengedar narkoba. “Keputusan Presiden Jokowi untuk tidak memberikan grasi kepada terpidana narkoba sesuai dengan fatwa MUI. Tidak boleh pemerintah memberikan pengampunan. Bahayanya sudah besar merusak generasi muda,” tegasnya.
Ma’rif menegaskan, selama ini banyaknya pengedar narkoba yang masuk ke Indonesia karena kekuatan hukum yang lemah. Pemerintah seharusnya bertindak tegas, apabila ada penegak hukum yang ikut terlibat dalam pengedaran narkoba. Yakni penegak hukum yang terlibat dalam produksi dan pengedaran narkoba diberikan pemberatan hukuman. Sementara itu, MUI juga memberikan rekomendasi agar pemerintah mengintergrasikan program rehabilitas korban narkoba dengan pertobatan dari tindakan haram.
Lima Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa keagamaan, untuk menyikapi situasi di masyarakat pada akhir-akhir ini.
Wakil Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin, mengatakan, dari delapan fatwa tentang keagamaan yang dikeluarkan MUI sepanjang tahun 2014, pada Selasa (3/3) MUI menegaskan ada lima fatwa yang paling penting dan masyarakat harus mengetahuinya.
Adapun kelima fatwa MUI tersebut, sebagai berikut:
- Fatwa MUI tersebut adalah pertama, fatwa hukuman bagi bagi produsen, bandar, pengedar dan penyalah guna narkoba. Fatwa ini memperbolehkan hukuman mati terhadap pengedar, bandar, produsen atau pengguna narkoba yang tingkat kejahatannya sudah besar.
- Fatwa bagi lesbian, gay, sodomi dan pencabulan.Fatwa ini menegaskan bahwa perilaku penyimpangan seksual adalah haram dan pelakuknya pantas dihukum seberat-beratnya.
- Fatwa penyamaan hewan dan pemanfaatannya. Fatwa ini mengenai pemanfaatan penggunaan kulit hewan sebagai bahan pangan dan barang gunaan diperbolehkan dengan syarat dari hewan halal dan disembelih secara syar’i atau halal, kecuali anjing dan babi.
- Fatwa status tanah, jika di atasnya ada bangunan masjid maka tanah tersebut adalah tanah wakaf.
- Fatwa Pembayaran DAM atas haji tamattu dan qiran secara kolektif