[sc name="adsensepostbottom"]
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005, haram hukumnya bagi Muslim untuk mengamini doa yang diucapkan oleh Non Muslim.
Di ramainya diperbincangkan soal pembacaan doa dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan pada hari Jumat, 27 September 2019, berikut ini fatwa MUI tentang itu. Fatwa MUI Nomor: 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang DO’A BERSAMA. Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M.
Dalam Ketentuan Umumnya, dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
- Do’a Bersama adalah berdo’a yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdo’a sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
- Mengamini orang yang berdo’a termasuk do’a.
Dalam Ketentuan Hukumnya, fatwa ini mengatakan:
Terkait
- BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan Rumah, Kendaraan dan Emas di BCA Expoversary 2026
- CIMB Niaga Dorong Masyarakat Travel Ala Global Citizen Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- Do’a bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.
- Do’a Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdo’a secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non-muslim.
- Do’a Bersama dalam bentuk “Muslim dan nonmuslim berdo’a secara serentak” (misalnya mereka membaca teks do’a bersama-sama) hukumnya HARAM.
- Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin do’a” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.
- Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin do’a” hukumnya MUBAH.
- Do’a dalam bentuk “Setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.
Fatwa ini bisa diunduh di 27.-Doa-Bersama

