Isu kehalalan bagi bangsa Indonesia sangat sensitif, apa gunanya bervaksinasi jika obatnya haram?
Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo meminta Vaksinasi Measles Rubella untuk anak-anak usia 6 hingga 15 tahun yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk dihentikan sementara.
“Saya sepaham dengan MUI Pusat agar program vaksinasi Rubella yang katanya untuk mencegah penularan wabah penyakit campak di Indonesia ditunda dulu,” kata Anton dalam keterangan resminya yang diterima MySharing, Senin (21/8)..
Menurut Anton, untuk menentukan program vaksinasi nasional dibutuhkan tiga syarat yang wajib untuk dipenuhi. Pertama, penyebaran penyakit tersebut dalam keadaan darurat dan sudah meluas di Indonesia dengan ditandai adanya korban yang berjatuhan.
- BPKH dan Bank Muamalat Jaga Silaturahmi dengan Jurnalis Medan
- BCA Syariah Catat Pertumbuhan Aset 17,2% YoY, Perkuat Dampak via Inisiatif Sahabat Berkahmu
- Bank Muamalat Gelar Silaturahmi dan Diskusi bersama Para Jurnalis Medan
- Sinergi BPKH dan Bank Muamalat Perluas Akses Layanan Haji Berbasis Digital
“Kedua wajib disertifikasi kehalalannya oleh MUI Pusat, dan ketiga harus diperkuat institusi terkait,” kata Anton.
Menurutnya, hingga saat ini ketiga syarat itu sama sekali belum terpenuhi. Apalagi ada isue program tersebut hanya diberlakukan di negara-negara mayoritas penduduk muslim.
Atas alasan itu, Anton pun menyarankan agar program vaksinasi Rubella dihentikan terlebih dahulu hingga ada kejelasan fungsi, kehalalan, dan wabah campak yang meluas di Indonesia yang memaksa keadaan darurat.
“Isu kehalalan bagi bangsa Indonesia sangat sensitif apa guna berobat atau bervaksinasi jika haram? Itulah keluhan masyarakat yang saya pantau. Karena itu ICMI bisa memahami keluh MUI yang merasa dilangkahi dengan progam tersebut,” tegas anggota Komisi Perundangan dan Hukum MUI ini.

