Islamic Financial Services Board (IFSB) saat ini sedang mengevaluasi kerangka aturan asuransi mikro syariah di berbagai negara. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan sektor asuransi mikro syariah melalui revisi infrastruktur peraturan.

“Regulator dan pengawas di negara-negara dimana operator asuransi syariah menyediakan jasanya relatif hanya punya sedikit pengalaman atau data empiris untuk mendukung peran mereka dalam menciptakan lingkungan kondusif bagi pasar asuransi mikro syariah, yang dapat bekerja efektif bagi segmen masyarakat berpenghasilan rendah,” demikian pernyataan IFSB, sebagimana dilansir dari Islamic Finance news, Selasa (23/6).
Hal tersebut pun mendorong lembaga standarisasi global IFSB untuk membuat joint paper berkolaborasi dengan International Association of Insurance Supervisors. Joint paper tersebut akan menekankan pembahasan pada hambatan regulasi di segmen asuransi mikro syariah. Selain itu, praktek asuransi mikro syariah saat ini juga akan dipaparkan dan struktur produknya, berikut dengan tantangannya. Baca: OJK Minta IFSB Tingkatkan Program Inklusi Keuangan
- KB Bank Syariah Gelar Aksi CSR Serentak, Perkuat Kontribusi Sosial se-Indonesia
- Sambut Idulfitri 1447 H, Bank Muamalat Optimalkan Layanan Kantor Cabang dan Digital
- Royco dan Masjid Istiqlal Berbagi Kelezatan untuk Hangatkan Momen Kebersamaan di Ramadhan
- BSI Fasilitasi UMKM Go Digital dan Go Global Melalui Ajang Expo
Draft joint paper tersebut mencatat bahwa kendati produk asuransi syariah memiliki fitur yang sama, produk asuransi mikro syariah menghadapi berbagai tantangan. Diantara isu penting yang ditekankan dalam joint paper tersebut adalah persyaratan pemisahan dana, kerangka kecukupan modal, investasi dan kesesuaian dengan prinsip syariah. Isu mengenai edukasi, perlindungan konsumen, persyaratan perizinan dan proses peninjauan pengawasan juga masuk dalam joint paper ini.
Tujuan akhir dari joint paper ini adalah untuk meningkatkan keuangan inklusif melalui sektor asuransi syariah melalui panduan ketentuan yang kondusif. IFSB dan International Association of Insurance Supervisors pun menunggu umpan balik dari publik mengenai isu ini hingga 6 Agustus 2015. Baca Juga: Yuk, Dukung Indonesia Jadi Host Islamic Financial Inclusive Services Board!

