IHW Minta Pharos dan Medifarma Tarik Produk Mengandung Babi

[sc name="adsensepostbottom"]

Intinya bahwa pelaku usaha  wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) H. Ikhsan Abdullah, SH, M.H meminta agar PT. Pharos Indonesia yang memproduksi Viostin DS dan PT. Medifarma Laboratories yang memproduksi Enzyplex tablet untuk dihukuman berat agar ada efek jera. Hukuman terhadap dua perusahaan farmasi itu diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan jo. Pasal 6 huruf I Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ikhsan menyebut produk Viostin DS yang di produksi oleh  PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan produk Enzyplex tablet produksi PT. Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 yang terindikasi positif mengandung DNA babi juga harus ditarik dari peredaran di masyarakat. Sehingga masyarakat khususnya umat muslim tidak menjadi korban ketika mengkonsumsi dua produk tersebut.

Tindakan PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories yang memproduksi obat dan terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi adalah perbuatan kejahatan dan di ancam pidana yang dilakukan korporasi atau produsen sesuai undang-undang dengan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan jo. Pasal 6 huruf i Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Intinya bahwa pelaku usaha  wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk,” tegas Ikhsan dalam keterangan resminya yang diterima MySharing, Jumat (2/2)..

Selain dua produk tersebut, lanjut dia, sangat besar kemungkinan kontaminasi DNA babi untuk semua produk obat-obatan yang diproduksi oleh PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories juga mengandung DNA babi, mengingat pengolahan dan prosesnya menggunakan tempat dan alat-alat yang sama. Oleh karena itu PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories wajib menarik semua produknya yang telah beredar di pasar tidak terbatas pada  NIE POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

BPOM sebagai Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap makanan, minuman, obat-obatan yang beredar di masyarakat wajib menggandeng aparatur Polri guna melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.

Peristiwa ini memberikan kesadaran kepada kita semua agar mandatory sertifikasi halal terhadap obat dan farmasi segera dilakukan. Demikian pula mandatory sertifikasi menjadi penting demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat konsumen.