International Islamic Financial Market (IIFM) akan mengembangkan standar akad untuk pembiayaan korporasi dan transaksi trade finance. Hal ini dilakukan melihat perkembangan dari industri perbankan syariah yang terus tumbuh pesat.

Pada bulan lalu, IIFM menerbitkan enam standar mengenai kontrak murabahah yang menjadi alternatif bagi kesepakatan repurchase (pembelian kembali). Hal tersebut pun dapat menjadi sebuah instrumen pengelolaan likuiditas di industri keuangan syariah. Pada awal tahun depan IIFM menargetkan dapat menambah dua kali lipat jumlah penerbitan standar keuangan syariah.
Selain itu, IIFM juga akan mempelajari hasil G20 yang memperkenalkan kliring bagi transaksi derivatif over-the-counter. “Ini membuat kita ingin mengeksplorasi apakah struktur kliring sesuai prinsip syariah itu memungkinkan,” kata Hamad. Baca Juga: Ini Dia Lima Pilar Strategi Pengembangan Keuangan Syariah!
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Sebelumnya IIFM yang didirikan sejak 2002 ini juga telah mengeluarkan sejumlah standar terkait Islamic profit rate swaps, hedging (lindung nilai) dan transaksi treasury. Saat ini IIFM sedang mengerjakan sejumlah standar lainnya untuk cross-currency swaps, foreign exchange forwards, dan sukuk.

