IIFM akan Terbitkan Dua Standar Instrumen Derivatif

[sc name="adsensepostbottom"]

IIFM berencana menerbitkan dua standar terkait instrumen derivatif syariah tahun ini. Apa saja?

iifmilustrationChief Executive Officer International Islamic Financial Market (IIFM) Ijlal Alvi, mengatakan pihaknya saat ini sedang bekerja untuk menerbitkan standarisasi mengenai cross-currency dan foreign exchange (FX) forward. “Target kami di tahun ini adalah menerbitkan dua standar baru, Insya Allah,” ujar Alvi, dilansir dari Islamic Finance News, Rabu (5/8).

Produk Islamic cross-currency swap dan (FX) forward mengacu pada Tahawwut Master Agreement yang dibuat IIFM. Tahawwut Master Agreement menjadi dokumen standarisasi untuk produk lindung nilai syariah over-the-counter. IIFM menerbitkannya bersama dengan International Swaps and Derivatives Association. Baca: Mengapa Lindung Nilai Syariah Harus Ada?

Lindung nilai telah menjadi hal yang awam di industri keuangan konvensional untuk meminimalisir risiko pasar. Namun, transaksi cross-currency swap dan FX forward menjadi sebuah isu di industri keuangan syariah karena dinilai memiliki unsur riba, spekulasi dan ketidakpastian. Di sisi lain, ada struktur syariah yang dapat digunakan untuk mereplikasi lindung nilai, walaupun skemanya lebih kompleks. Validitas lindung nilai syariah pun masih menjadi perdebatan para pelaku keuangan syariah.

Industri keuangan syariah sendiri tak imun dari volatilitas kurs mata uang atau tingkat suku bunga. Oleh karena itu, Islamic cross-currency swap dan FX forward dinilai dapat membuat lembaga keuangan syariah mampu mengelola fluktuasi mata uang, arus kas dan meminimalisir eksposur terhadap perubahan kurs mata uang. Baca: Forward Agreement untuk Lindung Nilai Bank Syariah

Dalam waktu dekat IIFM juga akan mulai menyusun standarisasi lainnya terkait keuangan syariah. Salah satunya adalah mengenai standarisasi struktur sukuk. Selain itu, IIFM juga berencana untuk membuat standarisasi terkait pembiayaan perdagangan dan pembiayaan korporasi.