Setelah OJK menyetop kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tak berizin yang dilakukan First Travel belum lama ini, kini giliran Kemenag yang mencabut izin penyelenggaraan umrah First Travel.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat bernomor B-3005/Dj/DT.II.I/4/Hj.09/08/2017 yang ditandatangani oleh Plt Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus – M Ach Halim, menjatuhkan sanksi administratif kepada PT First Travel, yaitu berupa Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Travel Anugerah Karya Wisata Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Surat Kemenag tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT First Travel Anugerah Karya Wisata – Andika Surachman.
Bunyi lengkap surat tersebut adalah; “Dengan hormat, terlampir kami sampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Travel Anugerah Karya Wisata Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.”
Dalam surat tersebut, Kemenag sendiri mempersilakan PT First Travel apabila ingin menyanggah keputusan tersebut paling lama dua minggu sejak diterbitkan.
- BPKH dan Bank Muamalat Jaga Silaturahmi dengan Jurnalis Medan
- BCA Syariah Catat Pertumbuhan Aset 17,2% YoY, Perkuat Dampak via Inisiatif Sahabat Berkahmu
- Bank Muamalat Gelar Silaturahmi dan Diskusi bersama Para Jurnalis Medan
- Sinergi BPKH dan Bank Muamalat Perluas Akses Layanan Haji Berbasis Digital
Dengan keputusan Kemenag tersebut, praktis PT First Travel Anugerah Karya Wisata sudah tidak berhak lagi untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Menyusul keputusan OJK sebelumnya yang menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tak berizin yang dilakukan oleh First Travel.

