Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia Ke V yang akan digelar pada Juni 2015 mendatang akan membahas hak asuh anak atau hadhanah

Panitia Pelaksana Ijtima Ulama ke-5 Komisi Fatwa MUI se-Indonesia kembali menjaring pendapat melalui acara Focus Group Discussin (FGD) di ruang autorium MUI Pusat Jakarta, pada Senin (11/5).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua MUI, KH Mar’uf Amin, menegaskan, sudah lama umat Islam ditekan agar menerima usul perbolehan nikah beda agama. “Tapi MUI tetap menolak, karena nikah beda agama memang tidak boleh,” kata Mar’uf.
Ia menegaskan, dasar tidak dibolehkan nikah agama, justru karena melihat buruknya akibat dari perbuatan yang menyebabkan anak menjadi non Muslim. Karena itu, betapa pun kuatnya reaksi dari para pendukung nikah beda agama, MUI perlu menyampaikan pendapat sebagai bagian dari perjuangan.
Selain itu, tambahnya, syariat juga tidak membolehkan hadhanah anak diserahkan kepada orang tua yang beda agama. Karena persoalan hak asuh telah diatur didalam agama Islam. Agama menjadi salah satu hal penting dalam pengasuhan karena menyangkut masa depan si anak. “Anak yang Muslim tidak boleh diasuh oleh non Muslim. Karena ini menjadi masalah di masyarakat, maka kita harus berani menyampaikan pendapat, walaupun nanti ada reaksi dari kelompok anti diskriminatif dan kelompok kebebasan tanpa batas,” tegas Mar’uf.
Menurutnya, dalam banyak kasus, rebutan hak asuh anak ini berawal dari pernikahan beda agama yang berakhir dengan perceraian. Masalah kemudian timbul karena ayah dan ibu yang telah bercerai, bersikukuh agar anaknya untuk bisa ikut dengan salah satu dari mereka. “Dari sisi agama, memang tidak boleh menyerahkan anak ke orang yang tidak seagama. Kita harus melihat seuatu akibatnya bagi masa depan anak. Dan masalah hak asuh anak ini akan dibahas dalam Ijtima’ ulama kelima di Tegal,” katanya.
Senada dengan Mar’uf, Panitia Pelaksana Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke 5, Asrorun Ni’am Saleh mengatakan, pertemuan para ulama fatwa di Tegal pada Juni 2015 mendatang memang akan membahas isu hak pemeliharaan anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama. Pasalnya, tegas Niam, Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memuat kompilasi hukum perkawinan, pewarisan dan wakaf, sudah tidak memadai lagi.
Salah satu pasal KHI dinilai malah memberi peluang pelaksanaan nikah beda agama, bahkan dalam soal hadhanah pun, KHI tidak selengkap peraturan yang ditetapkan dalam kitab-kitab fiqih. KHI yang menjadi pegangan para hakim agama ini belum mengurai secara rinci ihwal hadhanah, sehingga hal ini menjadi isu politik yang perlu dibahas. “Isu ini menarik karena tingginya kasus rebutan hak asuh anak akibat perceraian orangtua. Proses perceraian memberi sumbangan gangguan psikis terhadap perkembangan anak,” ujar Ni’am yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ia menegaskan, KPAI memiliki kepentingan dalam isu ini karena terkait dengan perlindungan anak. Dalam proses perceraian orangtua, anak mengalami trauma karena perpisahan ayah dan ibu menjadi pengalaman buruk untuk mereka. “Kasus-kasus yang beririsan dengan agama dan dilaporkan ke KPAI, penanganannya membutuhkan perspektif hukum formal,” pungkasnya.

