Ikadi akan melakukan penyusunan database dai.
Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sertifikasi dai, meski hanya bersifat internal bagi anggota Ikadi. Hal tersebut disampaikannya ketika menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin kemarin, Selasa (7/3).
“Ikatan Dai Indonesia sudah melakukan sertifikasi dai, tapi secara internal. Sertifikasi internal itu bahwa orang yang masuk ke Ikadi, harus ikut program dai pemula dulu. Isinya adalah masalah keilmuan yang harus dimiliki, termasuk akhlaknya, ibadahnya dan lain sebagainya. Itu yang diharapkan sehingga masuk itu minimal Al-Qurannya sudah bagus. Itu dari segi kualitas, dan itu internal,” kata Satori dilansir dari laman Kementerian Agama, Rabu (8/3).
Menurunya, sertifikasi perlu dilakukan kepada dai pemula, karena Ikadi berpandangan bahwa saat akan berdakwah, seorang dai harus berada satu level lebih tinggi dari masyarakat yang menjadi objek dakwahnya (mada). “Hal ini tidak terkait dengan uang, tapi secara keilmuannya memang diharapkan mempunyai kualifikasi keahlian secara tertentu,” ujar Satori.
Selain itu, lanjut Satori, kepengurusan Ikadi kini juga sudah menjangkau hingga 33 provinsi. “Ke depannya Ikadi akan menyusun database dai, antara lain berdasarkan kualifikasi akademik sehingga bisa diketahui berapa yang Lc, Master, doktor, serta berapa yang lulusan pesantren,” cetusnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin mengapresiasi program sertifikasi internal yang dilakukan oleh Ikadi. Lukman pun berharap Ikadi juga dapat menjawab keluhan masyarakat yang selama ini diterimanya terkait dengan isi Khutbah Jumat.
Menurutnya, ada 4 hal yang dikeluhkan terkait materi khutbah Jumat, yaitu: 1) menyampaikan persoalan furuiyah yang beragam dan dibesar-besarkan, bahkan dibidahkan; 2) membanding-bandingkan agama Islam dengan agama lain, sementara masjid berada di perkampungan yang warganya bukan muslim semua; 3) menyampaikan materi terkait politik praktis, bahkan eksplisit menyebutkan nama untuk mendukung si A dan melarang mendukung si B; dan 4) menyentuh idiologi negara, misalnya: Pancasila dinilai thaghut, hormat bendera haram, dan lainnya.

