Kecurangan kubu 01 telah ditelanjangi, saatnya hakim Mahkamah Konstitusi tegakkan keadilan, sebagai solusi atas masalah pilpres 2019.
Hari ini Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB-UI) mengadakan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi dan sekitarnya. “Aksi unjuk rasa bertujuan untuk mendesak agar hakim MK dapat memutus salah terhadap pihak yang berbohong selama tahapan pemeriksaan pembuktian pada 17 hingga 21 Juni 2019, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden”, kata Koordinator IKB-UI, Djuju Purwanto SH dalam siaran pers yang diterima MySharing (26/6). Desakan ini dilakukan mengingat pada 24 hingga 27 Juni 2019, agenda sidang MK adalah musyawarah hakim.
IKB UI berharap aksi unjuk rasa hari ini dapat membuka mata masyarakat. Bahwa masih ada elemen masyarakat yang peduli terhadap nilai nilai kejujuran. Sebagaimana diinspirasi dari tokoh antikorupsi Abdullah Hehamahua yang mengatakan, aksi unjuk rasa ke Mahakamah Konsitusi beberapa pekan terakhir yang dipimpinnya adalah upaya untuk menjaga marwah lembaga tersebut. “Kita cuma memberikan dukungan moral, support kepada MK agar mereka tidak takut, tidak khawatir akan intimidasi dan intervensi,” kata Hehamahua yang rambutnya sudah memutih ini, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Keyakinan IKB-UI
IKB UI berkeyakinan bahwa kejujuran adalah salah satu nilai fundamental penting yang wajib dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. Ketika asas jujur itu tercederai, maka Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal konstitusi, wajib memastikan amanat jujur itu terpenuhi. Karenanya, Mahkamah Konstitusi dalam memutus PHPU, tidak boleh dibatasi oleh sekedar prosedur hukum acara yang diatur dalam undang-undang pelaksana apabila hukum acara tersebut justru menghalangi tercapainya pemenuhan asas kejujuran secara materiil dalam pemilu 2019 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E Undang-undang Dasar 1945.
- BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan Rumah, Kendaraan dan Emas di BCA Expoversary 2026
- CIMB Niaga Dorong Masyarakat Travel Ala Global Citizen Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
Kecurangan Telah Ditelanjangi
Kecurangan itu telah ditelanjangi secara gamblang di hari pembuktian oleh saksi-saksi di Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu. Alih-alih membantah perihal kecurangan yang Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) itu, Pihak Termohon malah mengajak Pemohon menyandingkan Form C1 dengan Form C1 mereka. Betapa naif.
Dengan bantuan teknologi IT yang tepat, Pemohon mampu menunjukkan dalam waktu singkat titik-titik kecurangan yang Terstruktur, Sistemik dan Masif.
Form C1 hanyalah akibat. Sedangkan Kecurangan TSM di semua fase Pemilu adalah sebab. Bagaimana mungkin kita menyelesaikan masalah dari akibat bukan sebab.
Solusi atas Masalah Pilpres
Oleh karena itu, solusi yang tepat menurut IKB-UI adalah membongkar tuntas praktik kecurangan TSM oleh Termohon. Dan, harapan itu saat ini berada di tangan Para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia.
Para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia mempunyai pilihan, menyelesaikan masalah dari akibat atau sebab. Artinya, Para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memilih menjadi Mahkamah Kalkulator seperti yang diinginkan pihak yang tidak ingin modus operandi kecurangan TSM mereka dikuliti; atau menghakimi kecurangan TSM secara cermat dan teliti kemudian menetapkan Paslon pemenang yang diwarnai kecurangan TSM didiskualifikasi.
Kecurangan tidak dapat ditolerir. Para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia wajib melaksanakan amanat dari para pendiri negeri ini. Para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia hendaknya kembali membaca, lagi dan lagi, Pasal 22E Undang-undang Dasar 1945. PEMILU wajib dilaksanakan dengan asas JUJUR dan adil.

