Jangan sampai keputusan holding membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki performa baik dimanfaatkan.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mohammad Reza H. Akbar menilai, holding bukan satu satunya cara untuk menyehatkan perusahaan BUMN.
Sebab menurut Reza, setiap BUMN itu memiliki kondisi dan permasalahan yang berbeda beda, harus ada pemetaan yang jelas dan transparan terkait kondisi BUMN yang sehat dan yang sakit. Baru boleh dilakukan holding, setelah ada data yang akurat terhadap kondisi BUMN tersebut.
Reza mengingatkan jangan sampai keputusan holding yang ditetapkan pemerintah membuat BUMN yang memiliki performa baik, dimanfaatkan oleh BUMN yang pesakitan dengan alasan memperkuat sektor permodalan.
“Alasannya untuk memperkuat sektor permodalan, tapi di sisi lain ada maksud mengamankan posisi direksi atau komisaris yang dekat dengan penguasa,” ungkap Reza dalam diskusi bertajuk “Waspadai Holding BUMN”, di Kantor INDEF, Jakarta, Selasa (31/1).
Reza berharap pemerintah membuat suatu pemetaan yang jelas terkait holding BUMN, agar tujuan pemberlakuan holding dapat benar benar mensejahterakan kehidupan masyarakat. “Roadmap terkait hal hal, apakah itu operator, investment holding beserta analisis biaya harus ditinjau terlebih dahulu. Dan tak kalah penting seberapa besar manfaat holding tersebut mensejahterakan rakyat,” ujar Reza.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian BUMN membentuk perusahaan induk atau holding company BUMN per sektor sejenis kemungkinan akan terwujud tahun ini. Dari rencana enam holding, paling cepat pada kuartal pertama 2017 akan terbentuk dua holding BUMN, yakni holding BUMN migas dan BUMN pertambangan. Selain kedua holding itu, empat holding lainnya yang sedang disiapkan adalah holding jalan tol dan konstruksi, perumahan, pangan, dan jasa keuangan.
Masing-masing holding akan dipimpin oleh BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Contohnya holding BUMN migas dipimpin oleh PT Pertamina (Persero), holding BUMN tambang oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), jalan tol dan konstruksi oleh PT Hutama Karya, perumahan oleh Perum Perumnas, pangan oleh Perum Bulog, dan holding jasa keuangan dipimpin oleh PT Danareksa.
Pemerintah telah menyelesaikan payung hukum pembentukan holding BUMN, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
[bctt tweet=”#WaspadaiHoldingBUMN” username=”my_sharing”]
Sedangkan untuk masing-masing sektor, pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang menjadi landasan hukumnya.

