Pemerintah harus menjamin jika pembentukan holding ini, anak usaha tidak beralih ke swasta asing.
Pemerintah kini tengah merampungkan pembentukan tujuh holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Econom Institute Development of Evonomics and Finance (INDEF) Abra Talattov mengatakan, pembentukan holding ini masih penuh dengan risiko karena dalam regulasinya masih ada celah terjadinya pengalihan kepemilikan dari pemerintah ke swasta atau privatisasi.
“Apakah dengan pembentukan holding akan menghilangkan peran pemerintah terutama terhadap anak usaha. Karena ketika BUMN menjadi anak usaha di bawah induk, mereka pada akhirnya akan mengikuti Undang-Undang (UU) PT (Perseroan Terbatas), hanya induknya yang menggunakan UU BUMN. Ketika UU PT, tidak ada lagi fungsi pengawasan dari pemerintah. Itu masih jadi pertanyaan,” ujar Abra dalam diskusi bertajuk “Waspadai Holding BUMN”, di Kantor INDEF, Jakarta, Selasa (31/1).
Menurutnya, dengan hilangnya kewenangan pemerintah untuk melakukan pengawasan, maka saat proses bisnis BUMN tersebut berjalan baik untuk restrukturisasi atau penjualan saham, tidak perlu lagi persetujuan pemerintah atau DPR. Hal ini sangat memungkinkan kepemilikan beralih dari pemerintah ke swasta.
“Kemungkinan peralihan ini akan membuka peluang jatuh di swasta asing. Kalau swasta domestik masih dianggap baik. Tapi tidak ada pagar pengalihan ini untuk ke swasta asing. Karena UU investasi juga memperbolehkan asing memiliki saham BUMN,” jelas Abra.
Abra menyarankan, sebelum holding ini resmi terbentuk, pemerintah harus bisa menjamin jika dari pembentukan holding ini anak usaha tidak beralih ke swasta asing. Pemerintah pun harus bisa menunjukkan jaminan tersebut.
Abra menegaskan lagi, dengan anak usaha tidak dikendalikan oleh pemerintah dalam pemilihan direksi dan komisaris, maka akan secara otonom perusahaan itu menentukan sendiri. Dan, ketika susunan direksi tidak merepresentasikan perwakilan pemerintah, apalagi BUMN tersebut bertindak sebagai social oriented. Apakah bisa menjadi BUMN yang bisa menjalankan fungsi negara?.
“Selama belum ada regulasi yang jelas, pembentukan holding BUMN masih memiliki risiko yang tinggi. Kecuali pemerintah bisa menjamin jika risiko-risiko tersebut tidak akan timbul di kemudian hari. Untuk saat ini masih banyak risikonya. Makanya itu harus dihilangkan celah-celah itu,” tukas Abra.
[bctt tweet=” UU investasi juga memperbolehkan asing memiliki saham BUMN!” username=”my_sharing”]

