India tengah menyiapkan peraturan untuk mendukung terbentuknya perbankan syariah di negara itu. Langkah itu dilakukan untuk menyediakan opsi penghimpunan dana baru bagi perusahaan dan membuat pasar keuangan India lebih inklusif.
Perbankan syariah sebenarnya bukan hal baru di India. Negara itu telah memiliki sejumlah perusahaan non bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Bursa Saham Bombay juga telah bekerja sama dengan Taqwaa Advisory dan Shariah Investment Solutions untuk menciptakan indeks saham syariah.

Partner Senior Firma Hukum Juris Corp, Jayesh H, mengatakan bahwa perbankan syariah memberikan peluang yang bagus untuk pembiayaan infrastruktur. “Kebanyakan orang tidak menyadari betapa besar industri keuangan syariah secara global. Perbankan syariah terlalu besar untuk diabaikan oleh India,” kata Jayesh, sebagaimana dilansir dari IFR Asia, Rabu (13/8).
Kendati demikian, untuk merealisasikan bisnis keuangan syariah di India tidak akan mudah. Chief Executive Officer India Ratings and Research, Atul Joshi, mengatakan India membutuhkan perubahan besar pada kerangka peraturan agar dapat mengakomodasi bank syariah. “Perbankan syariah punya prinsip kerja berbeda dari bank konvensional. Prinsip profit sharing di keuangan syariah punya konotasi berbeda bagi sistem perpajakan India,” ujar Joshi.
Sejumlah peraturan perbankan di India bertolak belakang dengan ketentuan prinsip syariah. Misalnya saja, Undang-undang Perbankan India mewajibkan bank membayar bunga pada penabung, dimana bunga merupakan sesuatu yang dilarang dalam prinsip syariah. Di sisi lain, UU tersebut juga tidak memperbolehkan investasi bank berdasar profit sharing dan melakukan penjualan atau pembelian suatu barang. Hal tersebut jelas tak sesuai dengan konsep perbankan syariah umum, seperti murabahah (akad jual beli).
Namun sejak tampuk kepemimpinan bank sentral India jatuh ke tangan Raghuram Rajan, banyak kalangan menilai regulator akan mengakomodasi kehadiran bank syariah. Rajan diketahui tertarik dengan keuangan syariah saat memimpin komite reformasi sektor keuangan pada 2008 silam, dimana ketika itu ia memperkenalkan pembiayaan non riba.
Jayesh menuturkan bahwa akan menjadi suatu kabar baik bagi sejumlah perusahaan di India yang ingin menerbitkan sukuk jika regulator benar-benar akan mengubah peraturan terkait keuangan syariah. “Dorongan dari pemerintah akan dapat membantu produk keuangan syariah semakin dikenal,” pungkas Jayesh.
Sebelumnya diberitakan bahwa bank sentral India telah membentuk komite internal untuk membahas aturan perbankan syariah. Komite internal tersebut terdiri dari pejabat tinggi bank sentral seperti Deputi General Manager Departemen Operasional Perbankan, Rajesh Verma; General Manager Pengawasan Non Bank, Archana Mangalagiri; dan Joint Legal Adviser, Bindu Vasu.

