Indonesia, Tujuan Terbesar Pariwisata Seks Anak

[sc name="adsensepostbottom"]

Indonesia merupakan tujuan pariwisata seksual anak, setelah Vietnam dan Kamboja. Untuk memutuskan mata rantai kejahatan seksual tersebut dibutuhkan peran semua pihak.

ankkKoordinator Nasional ECPAT Indonesia Ahmad Sofian mengatakan, kejahatan ekploitasi seksual komersial anak yang meliputi pelacuran anak, pornografi anak dan pariwisata seks anak dari tahun ke tahun korbannya semakin meningkat. ECPAT International pada tahun 2012, memperkirakan ada 1.000.000 anak di kawasan Asia Tenggara menjadi korban eksploitasi sekesual komersial anak.

Sementara data dari interpol tahun 2014, tercatat ada 750.000 pelaku eksploitasi seks anak tersebar di dunia. Dalam lima tahun terakhir Australia telah menangkap 400 orang pelaku kejahatan seksual anak. Adapun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2956 anak menjadi korban kekerasan seksual selama kurun waktu 2011-2015. “Mereka itu adalah anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan, pencabulan, paedofil, traficking, prostitusi, pornografi dan korban dunia online atau interne,” kata Ahmad, dalam konferensi pers di Restoran Munik, Jakarta, Rabu (23/12).

Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap situasi eksploitasi seksual anak, ditambah dengan luasnya wilayah di Indonesia dan padatnya jumlah penduduk. Ditambah lagi kurang optimalnya penegak hukum, membuat Indonesia menjadi negara yang rentan sebagai daerat tujuan wisata seks anak.

Selain itu, promosi wisata di Indonesia yang gencar dan bisnis menyebabkan banyaknya pendatang baik itu turis asing maupun mancanegara yang dalam perjalannya ternyata juga melakukan kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia merupakan tujuan terbesar bagi turis dan predator seks anak, yang diikuti oleh Vietnam dan Kamboja. Saat ini, ada enam provinsi masuk dalam kategori berat daerah tujuan pariwisata seksual anak, antara lain DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Batam, Sumatera Barat dan Lombok,” ungkap Ahmad.

Upaya memutuskan mata rantai eksploitas seksial anak, lanjut dia, tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, seperti pengusaha atau pengelola baik akomodasi, transportasi, perbankan maupun fasilitas lainnya. Yang diharapkan akan mampu mengurangi gerak para pelaku eksploitasi seksual anak untuk menjalankan aksinya.

Menurut Ahmad, pelaku eksploitasi seksual terhadap anak ini kerap menggunakan sarana akomodasi, transportasi, dan fasilitas lainnya. Untuk itulah, akses bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak semestinya dibatasi dengan kepedulian yang muncul dari sektor bisnis.

Meningkatkan peran dan perhatian dunia usaha dalam upaya perlindungan anak harus dioptimalkan. “Dunia usaha tidak hanya mempertimbangkan bisnis semata, dampak bisnis terhadap anak menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan,” pungkasnya.