Industri Keuangan Syariah Sambut Baik Fatwa Hedging

[sc name="adsensepostbottom"]

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa hedging pekan lalu. Fatwa tersebut pun disambut baik oleh pelaku perbankan syariah. Sementara, OJK tengah menyiapkan peraturan teknis terkait fatwa hedging.

hedging syariah
Ilustrasi lindung nilai (hedging)

Menguatnya mata uang dolar terhadap rupiah membuat instrumen lindung nilai diperlukan agar lembaga keuangan syariah dapat mengelola risiko nilai tukar. Direktur Utama Maybank Syariah Indonesia, Norfadelizan Abdul Rahman, pun menyambut baik fatwa hedging. Menurutnya, adanya fatwa hedging tidak hanya membuka pintu bagi lembaga keuangan syariah, tetapi juga dapat turut mengundang arus dana masuk dari luar.

“Dengan swap dapat dibuat maka akan menolong tidak hanya dari segi hedging (lindung nilai), tapi akan meningkatkan inflow dari luar, dana yang menunggu untuk masuk,” kata Norfadelizan, beberapa waktu lalu. Baca: Bursa Berjangka Jakarta Imbau Fleksibilitas Komoditi Syariah

Ia menambahkan turnover perdagangan bursa komoditi syariah Malaysia, Bursa Suq Al-Sila telah mencapai 5 miliar ringgit sehari. “Dengan fatwa untuk cross currency swap dan hedging ini akan memperkuat pula Bursa Berjangka Jakarta dalam memperjuangkan bursa komoditi syariah,” ujar Norfadelizan.

Salah satu isi fatwa terbaru mengenai hedging ini memang terdapat pula Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah, yaitu transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian jual beli komoditi (sil’ah) dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual beli komoditi (sil’ah) dalam mata uang asing, serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo. Baca: DSN MUI Terbitkan Fatwa Lindung Nilai

Pada kesempatan terpisah, Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, menuturkan selama ini komoditi syariah hanya digunakan untuk keperluan pengelolan likuiditas. “Di luar itu sementara ini produknya belum tersedia. Nanti tinggal kalau ada pengembangan produknya seperti apa, itu yang harus diteliti lagi,” kata Halim.

OJK Siapkan Surat Edaran
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kini sedang menyiapkan beberapa peraturan untuk menindaklanjuti fatwa DSN MUI mengenai hedging tersebut. Sebagai langkah awal, OJK akan mengeluarkan surat edaran terlebih dulu yang proses penyusunannya lebih cepat dibanding dalam bentuk Peraturan OJK.

“Peraturan hedging syariah ini akan kami dalami lagi, mungkin bisa ditangani dulu melalui surat edaran biar cepat, tapi tentu ini harus dikoordinasikan dengan banyak pihak,” kata Kepala Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Dhani Gunawan Idat, dilansir dari Antara, Senin (6/4). Baca Juga: Forward Agreement untuk Lindung Nilai Bank Syariah

Dhani menambahkan dalam membuat sejumlah ketentuan yang mengurusi mekanisme perbankan maupun produk lembaga keuangan dibutuhkan sejumlah pertimbangan yang berasal dari Bank Indonesia, antardepartemen OJK, hingga internal departemen. Oleh karena itu, sejumlah aspek akan dipertimbangkan agar produk lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah ini dapat didukung dengan regulasi yang baik dan benar.

Pihaknya pun akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap sejumlah bank syariah terkait kesiapan lembaga keuangan, meliputi infrastruktur, sumber daya manusia, teknologi, dan perangkat “good governance”. OJK juga akan mempersiapkan sarana pengawasan terhadap bank-bank pelaksana hedging syariah, guna memantau kemungkinan penyimpangan. “Kami tidak ingin masyarakat khawatir, sehingga dari sisi pengawasan akan kami lengkapi, bahkan sampai ke catatan pembukuannya akan betul-betul dilihat,” ujar Dhani.