Bank syariah
Deputi Komisioner OJK, Mulya E Siregar dalam Seminar Nasional Asbisindo, Kamis (8/5).

Infrastruktur Hukum Bank Syariah Perlu Harmonisasi

[sc name="adsensepostbottom"]

Perkembangan industri bank syariah tak hanya bertumpu pada bisnis semata. Namun juga harus ada kejelasan pada infrastruktur pendukungnya. Salah satunya adalah infrastruktur hukum.

Bank syariah
Deputi Komisioner OJK, Mulya E Siregar dalam Seminar Nasional Asbisindo, Kamis (8/5).

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya E Siregar, mengatakan perlunya infrastruktur hukum yang kuat demi mendorong perkembangan industri bank syariah. Menurutnya, pengembangan infrastruktur perlu pranata hukum yang lengkap untuk mendorong sustainability bank syariah yang meliputi UU yang jelas, adanya lembaga penyelesaian sengketa diluar peradilan, kodifikasi produk, notaris, penasehat hukum, dan personalia pengadilan yang punya kualifikasi dan kompetensi sesuai untuk menyelesaikan perselisihan di bank syariah. “Banyak tantangannya tapi yang terpenting adalah mewujudkan harmonisasi antara prinsip dan hukum syariah yang mendasarkan bank syariah dengan yuridiksi hukum nasional dan internasional,” kata Mulya dalam Seminar Nasional Asbisindo “Diskursus Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah” di Gedung Bank Syariah Mandiri, Kamis (8/5).

Mulya mengakui hal tersebut tidaklah mudah karena legal system di Indonesia dan negara lainnya agak ambivalen dan adanya interaksi antara hukum islam, hukum Indonesia, dan hukum adat. Ini dinilai bisa memberikan ketidakpastian dan menghambat perkembangan bank syariah. Oleh karena itu, Mulya mengharapkan sistem hukum yang efektif dan mendukung bank syariah bisa punya karakteristik yang efisien dan efektif, legal dokumentasi yang terstandarisasi baik, dan tersedianya medium terpercaya untuk menyelesaikan sengketa.

Ia menambahkan selama tahun 2013 pertumbuhan aset, dana pihak ketiga dan pembiayaan perbankan syariah nasional berada di level 24 persen, atau tidak lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Selama triwulan I 2014 perbankan syariah juga masih dalam proses konsolidasi dan cyclical sehingga belum bisa menggenjot pertumbuhan. Kendati demikian, Mulya optimis prospek bank syariah ke depannya tetap positif dan bisa berkembang lebih baik lagi, mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang tetap positif.

Sebagai bagian dari otoritas, pihaknya pun punya kebijakan untuk mewujudkan industri bank yang sehat, kompetitif, dan memenuhi prinsip syariah yang baik, serta dapat memberi manfaat optimal bagi perekonomian dan masyarakat luas. Diantara kebijakannya adalah yang berhubungan dengan pengembangan infrastruktur penunjang yang efisien, kegiatan pasar dan perlindungan konsumen dan pengembangan sumber daya manusia dan capacity building terkait bank syariah.

Penyelesaian Sengketa Lewat LAPS

Sementara, Deputi Direktur Direktorat Pembelaan Hukum dan Perlindungan Konsumen OJK, Sabar Wahyono, mengatakan untuk penyelesaian sengketa keuangan syariah di luar pengadilan dapat pula dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang termuat dalam daftar LAPS yang ditetapkan OJK. “Namun sepanjang belum terbentuk maka konsumen dapat mengajukan permohonan fasilitasi penyelesaian sengketa kepada OJK sesuai dengan peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” kata Sabar.

LAPS dibentuk oleh lembaga jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi masing-masing sektor jasa keuangan dan/atau didirikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi self regulatory organization. LAPS di sektor jasa keuangan yang telah berdiri adalah Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, Badan Mediasi Asuransi Indonesia, dan Badan Mediasi Dana Pensiun.