Kemenkominfo menerbitkan daftar informasi palsu atau hoax dan disinformasi terkait virus corona.
Salah satunya adalah tentang pembiayaan pasien corona yang tidak bisa ditanggung BPJS.
Dalam Laporan Isu Hoaks yang diterbitkan Kemenkominfo pada 2 Maret 2020 dan diterima MySharing pada Selasa (3/2) didaftarkan 158 isu hoaks.
Salah satu laporan adalah telah beredar informasi di media sosial yang mengatakan bahwa di Indonesia biaya tes dan pengobatan virus Corona berbayar, karena tidak di jamin BPJS.
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
- Bank Muamalat Indonesia Menutup Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-81 dengan Meriah
Faktanya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memastikan bahwa biaya
perawatan medis bagi pasien Corona virus ditanggung sepenuhnya dari anggaran di
Kementerian Kesehatan.
Dia mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan memiliki anggaran untuk kondisi khusus seperti pasien yang terinfeksi virus Corona. Hal ini ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi virus Corona sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya oleh Menteri Kesehatan.
Laporan Isu Hoaks ini selengkapnya dapat dilihat di bawah ini.

