Kemenkominfo menerbitkan daftar informasi palsu atau hoax dan disinformasi terkait virus corona.
Salah satunya adalah tentang pembiayaan pasien corona yang tidak bisa ditanggung BPJS.
Dalam Laporan Isu Hoaks yang diterbitkan Kemenkominfo pada 2 Maret 2020 dan diterima MySharing pada Selasa (3/2) didaftarkan 158 isu hoaks.
Salah satu laporan adalah telah beredar informasi di media sosial yang mengatakan bahwa di Indonesia biaya tes dan pengobatan virus Corona berbayar, karena tidak di jamin BPJS.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Faktanya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memastikan bahwa biaya
perawatan medis bagi pasien Corona virus ditanggung sepenuhnya dari anggaran di
Kementerian Kesehatan.
Dia mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan memiliki anggaran untuk kondisi khusus seperti pasien yang terinfeksi virus Corona. Hal ini ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi virus Corona sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya oleh Menteri Kesehatan.
Laporan Isu Hoaks ini selengkapnya dapat dilihat di bawah ini.

