Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan sikap Ahok yang tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan.
MUI membuat pernyataan sikap terkait etika yang dilakukan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Ketua MUI KH Ma’ruf Amin pada persidangan ke delapan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1) lalu.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, MUI sangat menyesalkan sikap Ahok yang tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan.
Berikut ini, pernyataan sikap MUI ini dibacakan oleh Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi pada saat konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (2/2).
Mencermati proses persidangan ke-8 tanggal 31 Januari 2017 perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Kementerian Pertanian RI Jalan HR. Harsono Jakarta Selatan, dengan menghadirkan saksi Dr. KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI yang akan menerangkan proses penerbitan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2016.
“Maka dengan bertawakal kepada Allah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” kata Zainut.
1. Bahwa dalam proses persidangan perkara a quo, Tim Pengacara terdakwa (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indoneisa.
2. Bahwa Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga Tim Pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas.
3. Bahwa Tim Pengacara terdakwa cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi, sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika, dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.
2. Menyesalkan sikap Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr. KH. Maruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.
3. Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.
4. Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.

