Ini Tiga Pilar Agar Bank Syariah Mampu Biayai Infrastruktur!

[sc name="adsensepostbottom"]

Industri perbankan nasional didorong untuk membiayai infrastruktur, termasuk perbankan syariah. Namun, skala bank syariah yang masih kecil dinilai menjadi hambatan, padahal pembiayaan infrastruktur membutuhkan dana cukup besar.

sukukPresiden Direktur Karim Business Consulting, Adiwarman A Karim, mengatakan ada tiga pilar utama yang harus diubah satu persatu agar bank syariah mampu membiayai infrastruktur. Pilar pertama terkait kecukupan likuiditas perbankan syariah. Adiwarman mengemukakan kenyataannya likuiditas bank syariah tidak akan mencukupi untuk membiayai infrastruktur karena rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga sudah mendekati 100 persen.

“Jadi tidak masuk akal bank syariah membiayai infrastruktur, maka tantangan pertama adalah mengatasi likuiditas agar bank syariah punya kemampuan untuk membiayai infrastruktur,” ujar Adiwarman dalam Seminar Ekonomi Islam “Building Strategic Alliances in Islamic Economic, Finance, and Business Policies” di Kementerian Keuangan, Kamis (30/4).

Menurutnya, ada dua cara untuk mengatasi persoalan likuiditas di bank syariah, terutama diharapkan ada solusi dari sisi regulasi. Pertama, dana sukuk yang diserap oleh pemerintah dari perbankan syariah ditempatkan kembali ke bank syariah. Kedua, kini sudah saatnya bank syariah menerbitkan sukuk, yang dananya digunakan untuk membeli sukuk haji. “Dengan melakukan dua hal itu, maka kesulitan likuiditas untuk membiayai infrastruktur bisa teratasi karena duitnya banyak paling tidak bisa sampai Rp 67 triliun,” kata Adiwarman. Baca: Dana Haji Harus Dikelola Secara Syariah

Kendati demikian, lanjutnya, persoalan likuiditas tersebut tak langsung menyelesaikan masalah karena perbankan syariah menghadapi persoalan batas maksimum pemberian pembiayaan karena modal bank syariah yang masih kecil. “Modal bank syariah terlalu kecil untuk membiayai proyek infrastruktur karena itu ada dua solusi, yaitu agar OJK membuat sebuah regulasi yang isinya dana haji yang ditempatkan di bank syariah sebagai deposito dapat diakui sebagai Tier II dari modal dan diharapkan bank syariah bisa menerbitkan sukuk subordinasi, karena menurut Peraturan OJK itu bisa diakui 50 persennya sebagai modal,” papar Adiwarman.

Lebih lanjut, Adiwarman menjelaskan dorongan agar OJK membolehkan dana haji di bank syariah diakui sebagai Tier II dikarenakan dana tersebut mengendap dalam jangka waktu panjang, sehingga menjadi quasi equity, yang membuatnya seperti modal. “Kami ingin yang mengendap lebih dari dua tahun agar boleh diakui sebagai modal tier II, sehingga persoalan permodalan batas maksimum pemberian pembiayaan bisa teratasi,” ujar Adiwarman.

Selain itu, dengan bank syariah menerbitkan sukuk subordinasi juga dinilai akan membuat bank syariah semakin kuat. “Nah, sukuk subordinasi ini juga hendaknya disyaratkan oleh OJK agar itu bisa dibelikan sukuk haji, sehingga dana haji aman di bank syariah. Sukuk subordinasinya jangan untuk membiayai pembiayaan non pemerintah,” tukas Adiwarman. Baca: Dorong Pasar Sukuk Korporasi, Regulasi Harus Ramah Syariah

Sementara, pilar ketiga untuk mendukung pembiayaan infrastruktur oleh bank syariah adalah dengan mengembangkan produk yang structured financing, dimana dalam produk itu ada sebagian berupa sukuk. “Misal pembangunan jalan tol atau rel kereta pembiayaan sudah kita kombinasikan antara sukuk dan dana pihak ketiga bank. Jadi pilar ketiga ini masuk pada pendalaman keuangan dengan membangkan produk keuangan baru, dan membuat sekuritisasi pembiayaan yang diberikan sehingga dana bisa berputar,” pungkas Adiwarman.