Inilah Hasil Ijtima Ulama Ke V di Tegal

[sc name="adsensepostbottom"]

 Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke V yang digelar di pesantren At-Tahidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah sejak 7-10 Juni 2015 telah berakhir. Ada sejumlah poin keputusan yang dikeluarkan lembaga ulama tertinggi ini, yang terbagi dalam tiga komisi.

IJTIMA-ULAMA-MARUF-AMINUntuk komisi A membahas tentang Masail Asasiyyah Wathaniyyah (Masalah Strategis Kebangsaan, meliputi kedudukan peminpin yang tidak menepati janji. Kemudian soal kriteria pengkafiran (Dhabit At-Tahfir), radikalisme agama dan penanggulangannya, pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan umat dan bangsa, penyerapan hukum Islam ke dalam hukum nasional.

Sedangkan Komisi B membahas tentang Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (Masalah Fikih Kontemporer). Komisi B terbagi dua (Komisi B1 dan Komisi B2). Komisi B1 meliputi: Haji berulang, hukum membangun masjid berdekatan, imunisasi, hak pengasuhan anak bagi orang tua yang bercerai karena berbeda agama. Komisi B2  dibahas panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan, Status hukum iuran dan manfaat pensiun hubungannya dengan Tirkah, dan Istihalah.

Kemudian Komisi C membahas Masail Qanuniyah (Masalah hukum dan perundang-undangan), meliputi: pornografi dan prostitusi online, eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba, pajak jangan membebani rakyat, pembentukan komite nasional ekonomi syariah, rekrutmen pimpinan KPK periode 2015-2019, pentingnya dasar hukum pemakaian jilbab bagi prajurit Korp wanita TNI, dan pengawasan penggunaan dana desa.

Terkait masalah strategis kebangsaan yakni tentang kedudukan pemimpin yang ingkar janji. Wakil Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin mengatakan, sebagai sebuah amanah yang akan dimintai pertanggungjawab, meminta atau merebut jabatannya adalah suatu hal yang tercela terutama bagi orang yang tidak memiliki kemampuan. “Bagi seseorang yang memiliki kompetensi maka, dia boleh mengusulkan diri untuk mendapatkan jabatan tersebut,” kata Ma’ruf kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis (11/6)

Menurutnya, calon pemimpin harus memiliki kompetensi (ahliyyah) dan mampu menjalankan amanahnya. Dan saat masih berstatus calon pemimpin tidak diperbolehkan mengumbar janji untuk melakukan perbuatandi luar kewenangannya. Kemudian, ketika pemimpin berjanji untuk melaksanakan suatu kebijakan yang tidak bertentangan dengan syariah dan terdapat kemaslahatan umat, maka janji itu wajib ditunaikan.” MUI menyatakan bahwa haram hukumnya mengingkari janji tersebut,” tegas Ma’ruf.

Sedangkan terkait kebijakan yang menyalahi ketentuan agama, setiap calon pemimpin dilarang menjanjikannya. Jika calon pemimpin menjanjikan kebijakan yang dilarang, MUI menetapkan bahwa calon tersebut haram dipilih. Jika kemudian, dia tetap terpilih, maka janji yang bertentangan dengan ketentuan agama itu tidak boleh ditunaikan. “Haram bagi calon pemimpin menjanjikan sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya, karena itu masuk dalam kategori suap,” tukasnya.

Fatwa yang dihasilkan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa, terlebih dulu dibahas dalam sidang-sidang komisi melalui tim perumus, yang kemudian diputuskan dalam rapat pleno. Pimpinan rapat pleno, sekaligus penutupan, dipimpin oleh Wakil Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr KH. Hasanuddin AF, Ketua Bidang Seni dan Budaya MUI KH. Cholil Ridwan dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.