Menyakini koperasi sebagai lembaga perekonomian pedesaan mampu menjembati kesenjangan.
Kongres Koperasi ke 3 yang berlangsung di Hotel Grand Clarion & Convention Makassar resmi ditutup, pada Jumat (14/7) malam.
Pada kongres dilakukan deklarasi yang dinamakan Deklarasi Makassar dan dilengkapi pula dengan 17 butir rekomendasi yang dalam pelaksanaannya akan terus dikawal oleh Dekopin dan Pemangku kepentingan koperasi lainnya.
Deklarasi Makassar sebagai berikut :
- CIMB Niaga Syariah Perluas Akses Layanan Perbankan Syariah di Bogor, Resmikan Digital Branch
- CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Jumat Baik, Perkuat Komitmen Melangkah Sesuai Kaidah
- Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Volume Transaksi Ziswaf 24,75% via Muamalat DIN
- BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di 9 Kota Besar, Tawarkan Diskon Umroh
1. Melakukan reformasi, revitalisasi, rehabilitasi, dan modernisasi koperasi Indonesia yang sesuai dengan jatidiri koperasi serta kearifan lokal.
2. Mendorong Pemerintah dan MPR untuk kembali kepada pasal 33 undang-undang dasar 1945 dan melaksanakannya secara konsisten dan bertanggung jawab melalui sistem perekonomian yang berkeadilan.
3. Mendesak kepada Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pemerataan dan menjembatani kesenjangan antar wilayah, sektor, dan kelompok pendapatan melalui pembangunan infrastruktur, fisik dan sosial, serta Reformasi Agraria dan energi, termasuk redistribusi aset serta lahan yang wajib melibatkan peran serta Koperasi
4. Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dan menyusun Undang-Undang Perekonomian Nasional yang menempatkan BUMN, BUMS dan Koperasi dalam kedudukan yang setara
5. Meyakini bahwa koperasi sebagai kelembagaan ekonomi pedesaan mampu menjembatani kesenjangan maka hanya Koperasi-lah yang akan membangun kebersamaan dan gotong royong untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
