Dewan Komisioner OJK saat ini. Foto: OJK

Inilah Syarat Calon DK-OJK

[sc name="adsensepostbottom"]

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi www.seleksi-dkojk-kemenkeu.go.id. Lalu apa syaratnya?

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) membuka pendaftaran bagi putra putri Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DK OJK periode 2017-2022.

“Ada 7 kursi jabatan yang akan diperebutkan.Terlebih dahulu akan diseleksi 21 orang, kemudian dikerucutkan jadi 14 orang, dan diseleksi lagi jadi 7 orang. Mereka akan fit and prover test oleh DPR,” Sri Mulyani dalam konferensi pers di aula Mezzanine, Gedung Juanda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Senin (16/1).

Sri Mulyani mengungkapkan, Pansel pemilihan Calon Anggota DK OJK membuka proses pendaftaran  pada 17 Januari 2017 besok dan ditutup pada 2 Februari 2017. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi www.seleksi-dkojk-kemenkeu.go.id.

“Proses pendaftaran dilakukan secara online di web, tidak terima langsung. Periode 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017, dan pendaftaran ditutup 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB,” tegas Sri Mulyani.

Adapun pendaftaran yang dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota DK-OJK selain anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Tujuh jabatan tersebut yakni:

  1. Ketua Dewan Komisioner OJK
  2. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
  3. Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
  4. Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
  5. Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank
  6. Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Ketua Dewan Audit
  7. Anggota Dewan Komisioner OJK yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen

[bctt tweet=”Mau jadi Komisioner OJK? Ini caranya!” username=”my_sharing”]

Adapun syarat mendaftar sebagai calon anggota DK OJK, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
  5. Sehat jasmani
  6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.