Pelayanan dalam penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun terus ditingkatkan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada musim haji tahun 1439H/ 2018M, jemaah haji Indonesia akan menggunakan gelang khusus plus canggih yang dilengkapi Kode QR (QR Code) yang berisi tentang data jemaah haji.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali ketika melaporkan perkembangan persiapan operasional haji kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (19/03/2018) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
[bctt tweet=”Jamaah Haji 2018 akan Kenakan Gelang Khusus Plus Canggih yang sudah dilengkapi Kode Scan Barcode QR #Jadilebihbaik#mysharing#Haji2018″ username=”my_sharing”]
“Ada tambahan QR Code pada gelang jemaah haji yang berisikan data jemaah sehingga memudahkan identifikasi jemaah dengan menggunakan aplikasi QR dan barcode scanner,” ujar Dirjen didampingi jajarannya.
Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Nasrullah Jasam menjelaskan bahwa Kode QR pada gelang jemaah dimaksudkan agar mempermudah petugas dalam mengidentifikasi jemaah haji, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (19/03/2018)
Jika pada tahun-tahun sebelumnya, petugas haji mengidentifikasi jemaah haji yang tersesat dengan menginput nomor porsi, maka tahun ini cukup dengan memindai (scan) Kode QR yang terdapat dalam gelang jamaah.
“Ketika menginput nomor porsi jemaah, muncul data hotelnya di mana, kamar berapa, kloter berapa. Akan tetapi karena proses penginputan data dilakukan secara manual, seringkali data yang diperoleh tidak sesuai.Gelang ini adalah terobosan layanan untuk mengurangi masalah ketidaksesuaian data saat penginputan dilakukan secara manual. Dengan menggunakan Kode QR, kemungkinan tingkat kesalahan data akan lebih kecil,” ujar Nasrullah.
Kepada Menag, Dirjen melaporkan bahwa saat ini tim teknis gelang sudah melakukan survey untuk menyiapkan spesifikasi teknis gelang dan dasar untuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Sementara itu Nizar Ali, Dirjen PHU menjelaskan “Pengadaannya menunggu penetapan Keputusan Presiden (Kepres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).”
Dirjen menambahkan bahwa usai Kepres BPIH ditandatangani Presiden, Ditjen PHU segera menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pelunasan BPIH 2018. Direncanakan waktu pelunasan BPIH Reguler akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dibuka tanggal 3 – 20 April 2018 (14 hari kerja).
Sedangkan tahap kedua dibuka tanggal 8 – 19 Mei 2018 (9 hari kerja). Pelunasan tahap kedua dibuka jika masih ada sisa kuota sampai dengan pelunasan tahap pertama ditutup.

